Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Perppu KPK di ILC, Johnson Panjaitan Sindir Sikap Jokowi: Ada Wibawanya Enggak Itu?

Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menyinggung soal wibawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Perppu UU KPK

Editor: Rekarinta Vintoko
zoom-in Bahas Perppu KPK di ILC, Johnson Panjaitan Sindir Sikap Jokowi: Ada Wibawanya Enggak Itu?
Live ILC tvOne via vidio.com
Praktisi Hukum Johnson Panjaitan di ILC menyindir Jokowi soal Perppu KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum Johnson Panjaitan menyinggung soal wibawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Perppu UU KPK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa (1/10/2019).

Awalnya, Johnson Panjaitan menyoroti soal 3 opsi terkait polemik UU KPK yang bisa diambil.

"Legislatif review, judicial rewiew, dan Perppu, kalau enggak salah, Perppu itu sama juga eksekutif review karena presiden kan," katanya.

Tapi saya mau mengingatkan pada kita semua, bahwa diskusi itu tercipta pada saat kita sedang menunggu."

"Setelah presiden dan DPR setuju revisi Undang-Undang KPK, 30 hari maka masa penantian."

"Apakah presiden tanda tangani, atau dia tidak tanda tangani, secata otomatis itu berlaku," imbuh Johnson Panjaitan.

Berita Rekomendasi

Praktisi hukum itu lantas menjelaskan bahwa dalam masa penantian itu ada sejumlah langkah yang bisa diambil.

Ia pun menyinggung pernyataan guru besar hukum di televisi mengenai hal itu.

"Dalam penantian 30 hari ini, presiden yang paling ideal katanya mengeluarkan Perppu," tutur Johnson Panjaitan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas