Kuasa Hukum Bantah Dosen IPB Buat Bom Molotov
Dirinya menduga barang bukti yang diamankan bukan bom molotov melainkan berisi minyak jarak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gufroni, kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith, menyebut penyidik belum pernah menunjukkan barang bukti berupa bom molotov yang diamankan di kediaman Abdul Basith.
Dirinya menduga barang bukti yang diamankan bukan bom molotov melainkan berisi minyak jarak.
"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," ujar Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).
Gufroni membantah informasi yang menyebut kliennya sebagai aktor utama atau penyandang dana kerusuhan.
Baca: Isi Tabungan Barbie Kumalasari Dibongkar Uya Kuya, Ada Uang Rp 3 Miliar di Dalam 2 ATM
Baca: Kabut Asap Kembali Menebal, Titik Api Masih Membara di Kumpeh Jambi
Baca: Baim Wong Datangi Pengadilan Negeri Kota Bogor Terkait Gugatan Perdata dari Sang Mantan Manajer
"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yg dituduhkan (kerusuhan menggunakan bahan peledak), bukanlah klien kami melainkan beberapa orang 'terpandang'," tutur Gufron.
Sebelumnya, beredar informasi terkait minyak jarak yang viral di media sosial. Sebuah tangkapan layar pesan singkat WhatsApp beredar di media sosial yang menyebutkan Abdul Basith menjual minyak jarak secara online.
Sehingga, barang bukti yang diamankan diduga berupa minyak jarak, bukan bom molotov.
"Itu barang bukti dosen yang disebut bom molotov ternyata bukan, tapi lampu minyak jarak. Sori gaes, ternyata bapak Dosen itu buka online shop lampu botol. Makanya dilakban biar kagak pecah pas pengiriman," bunyi pesan singkat tersebut.
Seperti diketahui, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, pada Sabtu (28/9/2019) lalu. Abdul Basith diduga berperan sebagai penyimpan bom molotov.
Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) kemarin.
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.