Menhan Ryamizard: Kalau Presiden Terpilih Tidak Dilantik Itu Melanggar Hukum Namanya
Ia menilai, upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah salah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan upaya penggagalan pelantikan Presiden terpilih RI Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
Ia menilai, upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah salah.
Itu karena presiden dan wakil presiden sudah secara sah terpilih oleh rakyat Indonesia.
Untuk itu, menurutnya segala upaya penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah melanggar hukum.
Baca: Pemerintah Diminta Waspadai Pembuat Kerusuhan Papua dari Dalam Negeri
"Saya rasa salah. Urusannya apa, dasar hukumnya apa. Sudahlah. Kita kan negara hukum. Sesuaikan dong. Sudah terpilih, dilaksanakan. Dia (Joko Widodo) terpilih kok. Kalau dipilih tidak dilantik melanggar hukum juga namanya," kata Ryamizard di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat pada Rabu (2/10/2019).
Meski ia enggan menjawab teknis pengamanan acara tersebut, namun ia menekankan agar pelantikan tersebut berlangsung aman.
"Yang penting harus aman. Kalau aman sudah ada paspampres dan lainnya. Harus aman pelantikan Presiden," kata Ryamizard.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.