Menhan Ryamizard: Unjuk Rasa Boleh, yang Tidak Boleh Anarkis dan Demo Bayaran
Namun ia menekankan bahwa aksi unjuk rasa tidak diboleh dilakukan dengan anarkis atau merusak.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu menanggapi terkait dengan maraknya unjuk rasa beberapa waktu lalu yang berujung perusakan.
Menurutnya, siapa pun warga negara Indonesia berhak berunjuk rasa karena hal itu diakomodir oleh sistem demokrasi di Indonesia.
Namun ia menekankan bahwa aksi unjuk rasa tidak diboleh dilakukan dengan anarkis atau merusak.
Lebih dari itu, ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah demonstran dibayar untuk berunjuk rasa.
Ia menilai hal itu tidak boleh dilakukan karena masyarakat yang datang sudah tidak murni menyuarakan hati nuraninya.
Baca: PPP Ajukan Arsul Sani Jadi Pimpinan MPR
"Mau unjuk rasa bagaimanapun boleh aja, demokrasi kok. Yang tidak boleh itu anarkis, ada agenda titipan entah dari luar dari mana, titip ini. Kalau dibayar-bayar begitu bukan lagi suara nurani itu. Suara duit. Tidak boleh," kata Ryamizard di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat pada Rabu (2/10/2019).
Menurutnya, jika memang ada indikasi peserta aksi unjuk rasa dibayar untuk menyuarakan sesuatu itu masuk dalam kewenangan Kepolisian RI untuk memeriksanya.
Ryamizard juga mengatakan ia sudah berdialog dengan 40 Badan Ekesekutif Mahasiswa terkait dengan sejumlah tuntutan yang diajukan dalam demonstrasi beberapa waktu lalu.
"Saya kan sudah berdialog dengan 40 BEM itu. Mereka baik-baik saja, sudah terima kok. Ya. Jadi harus ada dialog," kata Ryamizard.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.