Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Meminta Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK, Ini Alasannya

Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar tetap mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) Perpu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pegiat Antikorupsi Meminta Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK, Ini Alasannya
Harian Surya/Sri Wahyuni
Jimmy Z Usfunan (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana), Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem), Bayu Dwi Anggono (Direktur Puskapsi Universitas Jember), Oce Madril (Ketua Pukat UGM), Erwin Natosmal Oemar (Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable) dan Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar tetap mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

Hal itu disampaikannya menanggapi mulainya uji materi UU KPK di MK, Senin (30/9/2019).

Secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

"Perppu KPK adalah solusi," ujar Erwin Natosmal yang juga pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Selasa (1/10/2019).

Karena dia menilai MK terlalu prematur untuk menyidangkan gugatan yang obyek UU yang diujikan belum jelas karena belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.

"MK terlalu prematur untuk membahas sidang ini. Harusnya MK menunggu objeknya yakni nomor UU yang telah disahkan jelas dulu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia melihat,proses hukum di MK masih jauh dari kata selesai. Setidaknya perlu waktu satu tahun dari proses awal sampai selesai, bahkan lebih.

Padahal, UU KPK hasil revisi langsung berlaku sejak disahkan.

"Oleh karena itu, harus ada jalan untuk mengatasi kebuntuan konstitusional itu. Lahirnya Perppu KPK menjadi solusinya," jelasnya.

MK Sidangkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

MK mulai melakukan sidang uji materi atas gugatan terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (30/9/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, MK meminta para mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperbaiki gugatannya.

MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hingga Senin 14 Oktober 2019.

Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (30/9/2019).

Catatan itu antara lain soal obyek pengujian materi yang dinilai belum jelas.
Sebab, UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.

"Catatan atau masukan tadi sudah cukup lengkap. Kita lihat apakah titik-titik ini bisa diisi setelah sidang berikutnya, yaitu paling lambat hari Senin 14 Oktober 2019 untuk perbaikan permohonan," ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang tersebut.

Diketahui, UU yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan tahun, sehingga masih berupa titik-titik.

Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".

Selain itu, masalah teknis lainnya juga disoroti oleh hakim MK terhadap para pemohon uji materi ini. Antara lain, pokok perkara poin satu yang tercantum dalam petitum.

"Petitum dalam pokok perkara poin satu itu 'menerima dan mengabulkan permohonan uji formil dan materiil para pemohon untuk seluruhnya'. Ini menulisnya cukup 'mengabulkan' saja, soalnya kan sudah kami terima. Soal mengabulkan, nanti lihat perkembangan persidangan," kata dia.

Diketahui, uji materi UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas. Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, hanya ada lima orang pemohon yang menghadiri sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas