Polisi Tangkap Penggagas Grup WhatsApp ''STM/K Bersatu''
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tak hanya meringkus RO (17) selaku kreator grup WhatsApp 'STM/K Bersatu', namun juga meringkus enam
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tak hanya meringkus RO (17) selaku kreator grup WhatsApp 'STM/K Bersatu', namun juga menahan enam orang lainnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menangkap tujuh orang (termasuk RO) setelah menemukan sekira 14 grup WhatsApp terkait STM ataupun SMK.
"Dari 14 grup WhatsApp, tujuh orang sudah dilakukan penindakan. Dari tujuh orang itu, satu orang sebagai kreator (RO, - red) yang kita tangkap tadi malam," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Adapun enam orang yang diamankan kepolisian selain RO antara lain berinisial MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32).
Baca: PAN soal Dukungan Ketua MPR: Kami Tunggu Arahan Pak Zulhas
Baca: Gunakan Pesawat Hercules, TNI Evakuasi 7000 Pengungsi Wamena ke Jayapura
Baca: Integrasi Solusi Holistik Berbasis Data serta Menyeimbangkan Pekerja dan Otomatisasi di Gudang
Dalam kesempatan sama, Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan keenam orang ini merupakan pengelola grup-grup WhatsApp terkait STM ataupun SMK.
MPS yang ditangkap di Garut, Jawa Barat merupakan pelajar yang mengelola grup WhatsApp 'SMK-STM se-Nusantara'.
Kemudian, WR dan DH sama-sama ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat. WR diketahui merupakan pengelola grup WhatsApp 'SMK-STM se-Jabodetabek', sementara DH merupakan pengelola grup WhatsApp 'Jabodetabek Demokrasi'.
Selanjutnya, MAN yang ditangkap di Subang, Jawa Barat merupakan pengelola grup WhatsApp 'STM se-Jabodetabek'.
Sementara KS diamankan di Batu Malang, Jawa Timur merupakan pengelola grup WhatsApp 'SMK-STM se-Jabodetabek'. Terakhir, DA diketahui adalah pengelola grup WhatsApp 'SMK-STM'.
"Semua diamankan di masing-masing Polres, Polres Garut, Bogor, Subang dan Malang. Kecuali kreator diamankan di Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata Rickynaldo.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap RO (17), yang merupakan kreator dari grup WhatsApp 'STM/K Bersatu'. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, penangkapan ini merujuk pada viralnya tangkapan layar nomor telepon diduga milik polisi yang masuk dalam grup WhatsApp (WA) pelajar STM di Twitter.
Dalam grup itu, nomor diduga milik polisi sempat menuliskan pesan dimana dirinya meminta uang bayaran sebagai upah terkait kerusuhan unjuk rasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.