Polisi Tangkap Penggagas Grup WhatsApp ''STM/K Bersatu''
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tak hanya meringkus RO (17) selaku kreator grup WhatsApp 'STM/K Bersatu', namun juga meringkus enam
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
"RO sebagai kreator ditangkap tadi malam. RO dengan sengaja membuat grup (WhatsApp) 'STM/K Bersatu'," ujar Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Rickynaldo mengatakan RO ditangkap oleh jajarannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Selasa (1/10) malam.
Ia menegaskan bahwa RO memiliki peran sebagai orang yang pertama kali membuat grup tersebut. Menurutnya, RO membuat grup itu untuk menggalang massa agar turut terlibat dan terjun dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.
Dari grup tersebut, muncul grup-grup WhatsApp lainnya yang turut memprovokasi pelajar agar turut berunjuk rasa mengolah sejumlah Revisi Undang-Undang.
"Saudara RO membuat grup untuk bergabung menghimpun kekuatan dan massa untuk bergabung menuju DPR Senayan, untuk demo RUU KUHP, di Gedung DPR," kata dia.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat RO dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman bui enam tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.