Polisi Tetapkan Kreator Grup WhatsApp 'STM/K Bersatu' sebagai Tersangka
Dalam grup itu, nomor diduga milik polisi sempat menuliskan pesan dimana dirinya meminta uang bayaran sebagai upah terkait kerusuhan unjuk rasa.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap RO (17), yang merupakan kreator dari grup WhatsApp 'STM/K Bersatu'. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, penangkapan ini merujuk pada viralnya tangkapan layar nomor telepon diduga milik polisi yang masuk dalam grup WhatsApp (WA) pelajar STM di Twitter.
Dalam grup itu, nomor diduga milik polisi sempat menuliskan pesan dimana dirinya meminta uang bayaran sebagai upah terkait kerusuhan unjuk rasa.
Baca: Ahmad Muzani dan Bamsoet Bergerilya Cari Dukungan Untuk Jadi Ketua MPR
Baca: Tim Bulutangkis Junior Indonesia Kalahkan Spanyol
Baca: Viral, 20 Tahun Kabur Penjara, Pria Ini Sembunyi di Goa, Foto-foto Kurus, Kumal, Bau, Bikin Pilu
"RO sebagai kreator ditangkap tadi malam. RO dengan sengaja membuat grup (WhatsApp) 'STM/K Bersatu'," ujar Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Rickynaldo mengatakan RO ditangkap oleh jajarannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Selasa (1/10) malam.
Ia menegaskan bahwa RO memiliki peran sebagai orang yang pertama kali membuat grup tersebut. Menurutnya, RO membuat grup itu untuk menggalang massa agar turut terlibat dan terjun dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.
Dari grup tersebut, muncul grup-grup WhatsApp lainnya yang turut memprovokasi pelajar agar turut berunjuk rasa mengolah sejumlah Revisi Undang-Undang.
"Saudara RO membuat grup untuk bergabung menghimpun kekuatan dan massa untuk bergabung menuju DPR Senayan, untuk demo RUU KUHP, di Gedung DPR," kata dia.
Atas perbuatannya, kepolisian menjerat RO dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman bui enam tahun penjara.