Datangi PN Jakarta Pusat, Kivlan Zen Ingin Bacakan Sendiri Eksepsi
Kivlan mengatakan kehadiran di persidangan untuk membacakan eksepsi. Upaya itu dilakukan untuk memberitahu kepada Majelis Hakim dirinya tidak bersalah
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus penguasaan senjata api ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.
Sidang beragenda pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi digelar pada Kamis (3/10/2019) ini. Semula sidang sempat mengalami penundaan selama beberapa pekan, karena Kivlan Zen menderita sakit.
Berdasarkan pemantauan, Kivlan Zen menghadiri persidangan pada hari ini.
Dia memakai kursi roda yang didorong oleh petugas kepolisian menuju ruang sidang di Kusuma Admaja II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Jokowi Minta Para Rektor Buka Jalur Pendidikan dan SDM di Papua
Kivlan mengatakan kehadiran di persidangan untuk membacakan eksepsi. Upaya itu dilakukan untuk memberitahu kepada Majelis Hakim dirinya tidak bersalah.
Atas dasar itu, meskipun merasa belum berada dalam kondisi baik, dia memaksakan hadir di persidangan.
"Saya masih berobat rawat jalan. Makanya bisa hadiri sidang hari ini," kata Kivlan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia sempat menunjukkan bekas infus di pergelangan tangannya kepada awak media.
"Belum sehat, ini masih ada bekas tes paru-paru," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengungkapkan kliennya akan membacakan eksepsi.
Dia menegaskan, kliennya merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan dakwaan.
“Ada pembacaan eksepsi di sidang," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.