Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi Kasus Kebakaran Lahan, Bupati Pelalawan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Muhammad Harris mengatakan izin perusahaan yang lahannya terbakar dan memicu kabut asap berasal dari Kementerian dan bukan Pemkab Pelalawan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Saksi Kasus Kebakaran Lahan, Bupati Pelalawan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Kondisi Kota Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (22/9/2019), dengan kabut asap akibat karhutla masih tebal. TRIBUN PEKANBARU/JOHANES WOWOR TANJUNG 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kamis (3/10/2019), dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan perizinan perusahaan yang lahannya terbakar di wilayahnya.

Tiba sekitar pukul 09.00 WIB, Muhammad Harris mengatakan izin perusahaan tersebut berasal dari Kementerian dan bukan Pemkab Pelalawan.

"Saya hanya memberikan klarifikasi. Selama ini pembukaan izin lahan bukan dari saya tapi dari (Kementerian) LHK," ujar Harris, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris, hari ini, Kamis (3/10/2019).

Harris diketahui akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayahnya.

Baca: Ketua DPR Puan Maharani Punya Total Kekayaan Rp 363,37 Miliar, Utangnya Rp 49,7 Miliar

"Benar, sesuai jadwal akan diperiksa sebagai saksi," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, ketika dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Baca: Sri Mulyani Warning Perusahaan-perusahaan Indonesia Waspada, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Rekomendasi

Nantinya, Harris akan diperiksa sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh penyidik, yakni pukul 08.00 WIB.

Meski demikian, kepolisian tidak bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Bila tak hadir, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas