Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa Direktur Operasional PT Pertani
KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di kasus dugaan suap bawang putih yang menyeret anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap bawang putih yang menyeret anggota komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Saksi-saksi itu antara lain Direktur Operasional PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya, dua wiraswasta masing-masing bernama Al Amin dan Mohamad Idris. Serta satu unsur swasta, Made Ayu Ratih.
"Saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/9/2019).
Dalam kasus ini, I Nyoman Dhamantra diduga kuat telah mendapat janji untuk menerima commitment fee dari bos PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung untuk mengurus proses izin impor bawang putih.
Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi.
Baca: Ketua DPR Puan Maharani Punya Total Kekayaan Rp 363,37 Miliar, Utangnya Rp 49,7 Miliar
Dalam perjalanan pembahasan tersebut muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.
Baca: Sri Mulyani Warning Perusahaan-perusahaan Indonesia Waspada, Ada Apa Sebenarnya?
Atas perbuatannya, I Nyoman Dhamantra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.