Komisi Yudisial Ingin Kewenangan Lembaga Diperkuat
Lembaga KY didirikan sejak 2 Agustus 2005. Menurut dia, lembaga itu lahir berdasarkan amanat dari amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, meminta DPR RI terpilih segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim.
Mahkamah Agung (MA) menjadi pihak berkepentingan langsung dengan pembahasan RUU Jabatan Hakim itu. Sementara KY, meskipun tidak berkepentingan langsung, tetapi menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas kode etik dan perilaku hakim.
"Selain itu perlu pula dilakukan Revisi UU KY agar dapat pula diperjuangkan," kata Farid, Kamis (3/10/2019).
Sampai saat ini, RUU Jabatan Hakim masih dibahas di DPR. Terdapat sejumlah hal krusial yang diatur di pembentukan RUU tersebut.
Dintaranya penambahan hakim militer dan mengubah pengaturan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang semula diatur KY dan MA menjadi diatur pemerintah
Farid menyinggung mengenai wewenang KY terkait meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim.
"Namun, pada pelaksanaannya wewenang ini tidak berjalan efektif karena kedudukan KY bukan pro justisia. Masalah lain yang perlu dituntaskan adalah penafsiran kewenangan teknis yudisial dengan perilaku hakim," kata dia.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin, KY meluncurkan buku berisi upaya memperkuat wewenang KY menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Peluncuran buku ditandai dengan pembubuhan tanda tangan oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Farid Wajdi pada cover buku tersebut.
"Buku ini merupakan kumpulan tulisan dan pemikiran penulis yang telah dipublikasikan di media massa, majalah, serta buku Bunga Rampai KY," buka Farid di hadapan undangan yang berasal dari media, NGO, dan akademisi, Rabu (2/10) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Farid menjelaskan di dalam buku ini ada tiga fokus isu. Pertama, memperkuat peran KY. Kedua, menjaga independensi dan akuntabilitas peradilan. Ketiga, merawat integritas "Wakil Tuhan". Lebih lanjut Farid mengungkapkan berbagai dinamika yang dihadapi KY, seperti judicial review terhadap UU KY.
Ia mencontohkan, Putusan MK No.005/PUU-IV/2006 yang menyatakan pasal-pasal pengawasan KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Selanjutnya MK melalui putusan No.43/PUU-XIII/2015 menyatakan proses seleksi hakim tingkat pertama merupakan kewenangan tunggal Mahkamah Agung, tanpa melibatkan KY," urai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Selain peluncuran buku, KY juga menggelar diskusi berjudul Memperkuat Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan dengan menghadirkan narasumber, yaitu Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan peneliti Andri Gunawan dengan moderator senior editor hukumonline M. Yasin.