Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi 

Pada saat proses klarifikasi, Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi. 

Seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015 PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar.

Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp1 miliar kepada PT WAE. Kali ini permintaan Hadi tidak langsung disetujuji pihak PT WAE.

Alhasil, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga. 

Akhirnya disepakati Komitmen fee sejumlah Rp 800 juta.

Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika Serikat.

"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh Tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar," kata Saut.

Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai USD57.500 pada Tersangka Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada dan Tim Pemeriksa Jumari, dan M. Naif Fahmi selaku anggota timnya.

Berita Rekomendasi

Masing-masing mendapatkan duit sekitar USD13.700. Sementara itu Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD14.400.

Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Diketahui PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, sebagai penerima, KPK menjerat Komisaris PT WAE Darwin Maspolim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas