KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Kronologi pemberian suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan empat orang lainnya dari unsur penyelenggara negara dalam kasus suap restitusi (pembayaran kembali) pajak perseroan pada 2015 dan 2016.
Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT WAE Darwin Maspolim (DM), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD), dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS)
Kemudian, dua orang lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU) dan Anggota Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naif Fahmi (MNF).
Baca: Respons LIPI hingga Walhi Soal Tanaman Bajakah jadi Obat Kanker, Dipatenkan hingga Isu Eksploitasi
Baca: Ini Profil 3 Pemain Asing Anyar Persib: Omid Nazari, Kevin van Kippersluis, dan Nick Kuipers
Baca: Satgas Antimafia Bola Jilid II Terima Sejumlah Laporan secara Hotline dari Masyarakat
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kasus ini bermula pada saat PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar.
Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim tersebut Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim dan M. Naif Fahmi sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi Sutrisno menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar melainkan kurang bayar.
Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar.
Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut.
Saut mengatakan pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat.
"Pada April 2017 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilanyang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 Milyar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh Tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Baca: Pertemuannya dengan Plt Ketua Umum PPP Bahas Jatah Menteri ? Ini Jawaban Prabowo
Saut melanjutkan sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada tersangka Hadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar USD73.700.
Uang itu pun yang dikemas dalam sebuah kantong plastik berwana hitam
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar USD18.425 per-orang," kata Saut.
PT WAE pun kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 2,7 miliar.
Saut mengatakan sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.
Baca: Cuplikan Gol Babak Pertama PS Tira Persikabo vs Bali United, Tim Tamu Unggul Tipis 0-1