Mardani: Selain Pemabuk, Pezina, dan Pejudi, KPU Juga Harus Larang Koruptor Maju Pilkada 2020
Mardani Ali Sera mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju dalam Pilkada 2020.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju dalam Pilkada 2020.
"Apresiasi KPU mengajukan pasal kesusilaan dalam syarat pencalonan di PKPU. Karena Kepala Daerah diharapkan jadi teladan masyarakat. Dalam masyarakat dengan sistem patron-klien, keberadaan Kepala Daerah laksana ayah dalam satu keluarga. Mendukung KPU untuk menerapkan peraruran itu," ujar mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019).
Dia pun mendorong KPU mengajukan larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada 2020.
Baca: 7 Pemain Baru Timnas Indonesia yang Dipanggil Simon McMenemy untuk Lawan UEA
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Artis Lenong Rifat Umar Terkait Narkoba
Baca: Film Bioskop TV Hari Ini Kamis 3 Oktober 2019: Empire State & The Eye di TransTV, Speed di GTV
Dia menilai, terpidana korupsi sudah mencederai amanah yang diberikan masyarakat.
"Untuk Pilkada 2020, jika memungkinkan revisi bisa diajukan larangan untuk mantan napi korupsi. Karena kepala daerah akan menjaga urusan publik, terpidana korupsi sudah mencederai amanah di ruang publik," kata Mardani Ali Sera.
KPU kini sedang merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dalam satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Baca: Jokowi Disebut Tak Terbitkan Perppu KPK, ICW Sempat Ingatkan: Jangan Seolah di Bawah Ketiak Partai
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina.
Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi, kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lain," kata komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Terancam tak bisa ikut Pilkada
KPU Wacanakan Melarang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Maju di Pilkada 2020, Ini Alasannya
Warga Negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bakal memiliki syarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.