Perebutan Kursi MPR-1, Capai Mufakat atau Berakhir Voting?
Dalam rapat gabungan fraksi dan DPD, Kamis (3/10/2019) pagi, semua fraksi sepakat untuk mengutamakan jalan musyawarah mufakat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Kendati demikian, bila mufakat tak tercapai, jalan akhir yang ditempuh melalui pemungutan suara (voting).
Pasalnya, Gerindra juga mengincar jabatan Ketua MPR dengan mengajukan Ahmad Muzani.
Selain Gerindra, DPD pun menginginkan pucuk pimpinan tertinggi MPR.
DPD mengajukan senator asal Gorontalo Fadel Muhammad.
Sebagai informasi, jika proses musyawarah mufakat tidak bisa diacapai maka akan digelar pemungutan suara atau voting.
Dalam Pasal 21 Tata Tertib MPR tentang tata cara pemilihan Ketua MPR, opsi pemungutan suara berlaku jika musyawarah untuk mufakat seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai.
Para anggota MPR yang hadir dalam paripurna nantinya diberikan hak suara untuk memilih kandidat ketua MPR.
Total anggota MPR sendiri mencapai 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.