Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perebutan Kursi MPR-1, Capai Mufakat atau Berakhir Voting?

Dalam rapat gabungan fraksi dan DPD, Kamis (3/10/2019) pagi, semua fraksi sepakat untuk mengutamakan jalan musyawarah mufakat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perebutan Kursi MPR-1, Capai Mufakat atau Berakhir Voting?
Kolase Tribunnews.com
Ahmad Muzani (kiri) dan Bambang Soesatyo. 

Pasalnya, Gerindra juga mengincar jabatan Ketua MPR dengan mengajukan Ahmad Muzani.

Selain Gerindra, DPD pun menginginkan pucuk pimpinan tertinggi MPR.

DPD mengajukan senator asal Gorontalo Fadel Muhammad.

Sebagai informasi, jika proses musyawarah mufakat tidak bisa diacapai maka akan digelar pemungutan suara atau voting.

 Dalam Pasal 21 Tata Tertib MPR tentang tata cara pemilihan Ketua MPR, opsi pemungutan suara berlaku jika musyawarah untuk mufakat seperti yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (7) tidak tercapai. 

 Para anggota MPR yang hadir dalam paripurna nantinya diberikan hak suara untuk memilih kandidat ketua MPR

 Total anggota MPR sendiri mencapai 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas