Ada Polwan Terpapar Radikalisme, Polres Solo Lakukan Antisipasi dan Pengawasan
Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mewaspadai anak buahnya agar tidak terpapar radikalisme.
Editor: Adi Suhendi
Mabes Polri menduga Polwan bernama Nesti Ode Samili (NOS) yang berpangkat Bripda, terpapar paham radikalisme dari media sosial.
"Dia terpapar paham ISIS melalui media sosial," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dihubungi, Jumat (4/10/2019).
Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan yang bersangkutan telah dua kali diamankan oleh Densus 88 Antiteror karena diduga berafiliasi kepada kelompok Islamic State of Iraq dan Syria (ISIS).
Baca: Pengamat Duga Ada Kesepakatan Politik Antara Mega-Prabowo Terpilihnya Bamsoet Ketua MPR
Namun, Asep menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap Bripda NOS.
"Diduga terafiliasi dengan ISIS. Masih dilakukan pendalaman," kata Asep.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengkonfirmasi Densus 88 Antiteror kembali mengamankan seorang polwan bernama Bripda Nesti Ode Samili (NOS) lantaran terpapar paham radikal. Pengamanan kali ini adalah yang kedua kalinya.
Diketahui, Bripda NOS sebelumnya pernah diamankan saat terbang menuju Surabaya, Jawa Timur tanpa izin komandannya pada Mei lalu. Ketika itu ia diduga akan mengikuti paham radikal.
"Ini sudah dua kali dia diamankan karena terpapar paham radikal. Yang (penangkapan) pertama dilakukan pendalaman Densus 88," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Setelah pertama kali diamankan oleh kepolisian Polda Jawa Timur, Bripda NOS diketahui dikembalikan ke tempatnya berdinas di Ternate.
Namun, untuk pengamanan kedua kalinya ini Asep belum mengungkap detail waktu penangkapan yang bersangkutan. Saat kedua kalinya, ia diamankan di Solo, Jawa Tengah.
Menurut mantan Kapolres Bekasi Kota itu ancaman pemecatan menunggu Bripda NOS apabila nantinya dalam sidang kode etik yang bersangkutan terbukti paham radikal.
"Secara aturan organisasi, (saat ini) menuju untuk menjalani sidang kode etik. Jika nanti memang terbukti, maka akan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tandasnya.