Berapa Besaran Gaji Anggota DPR RI, Peneliti: Kalau Ditotal Bisa Capai Rp 200 Juta
Pasca-pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik banyak yang kepo alias ingin tahu gaji yang diterima para wakil rakyat.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Pasca-pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik banyak yang kepo alias ingin tahu gaji yang diterima para wakil rakyat.
Salah satu yang ingin mereka ketahui adalah gaji Ketua DPR.
Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.
Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR?
Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Baca: Baru Saja Dilantik Jadi Ketua DPR, Berikut Gaji dan Tunjangan yang Akan Diperoleh Puan Maharani
“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan. Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.
Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR:
Gaji dan Tunjangan Tetap
Gaji Pokok = Rp 5.040.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000
Baca: Dilantik Jadi Anggota DPR, Ini Daftar Harta Kekayaan Krisdayanti, Farhan hingga Tommy Kurniawan
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600
Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000