KPK Tidak Bakal Merekomendasikan Pelantikan Anggota DPR dan DPRD yang Belum Setor LHKPN
KPK menyatakan tidak akan merekomendasikan atau memproses pelantikan terhadap anggota DPR/DPRD yang belum menyetor LHKPN.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyatakan tidak akan merekomendasikan atau memproses pelantikan terhadap anggota DPR/DPRD yang belum menyetor LHKPN.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut merupakan syarat KPU agar setiap anggota DPR yang terpilih tetap bisa dilantik.
Febri melanjutkan, posisi KPK adalah membuka mekanisme pelaporan, bahkan ketika mereka masih belum ditetapkan KPU, KPK sudah membuka proses pelaporan itu.
Terbukti semua anggota terpilih mau membawa bukti pelaporan ke KPK dan menjadi syarat administrasi di KPU.
“Karena itu menjadi syarat pelantikan,” kata Febri kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Baca: Pelantikan Presiden Bulan Ini, Berikut Nama-nama Pengusaha yang Santer Disebut Calon Menteri Jokowi
Mantan peneliti ICW itu mengingatkan, bagi anggota DPR/DPRD yang telah dilantik, diminta untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik setiap tahun.
Laporan itu dilakukan dalam rentang waktu Januari sampai dengan 31 Maret.
“Artinya tahun depan ada pelaporan lagi, itu termasuk ketentuan DPR, anggota DPRD, anggota DPD, MPR dan seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan itu ke KPK,” ujar Febri.
Menurut dia, hal itu penting dilakukan agar masyarakat dapat melihat kekayaan pejabat publik secara terbuka.
Hal ini pun dapat mencegah terjadinya potensi korupsi.
“Karena ketika seseorang menjadi pejabat publik, maka informasi soal kekayaan bukanlah informasi yang bersifat rahasia terutama yang ditampilkan di LHKPN,” kata Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.