Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Ikut Demo, Mendikbud: Sekolah Tidak Boleh Main Sanksi, Pendekatannya Harus Pendidikan

Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pemberian sanksi terhadap siswa yang ikuti aksi demo harus dengan pendekatan pendidikan, Tak Boleh Main Sanksi.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pelajar Ikut Demo, Mendikbud: Sekolah Tidak Boleh Main Sanksi, Pendekatannya Harus Pendidikan
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi saat melakukan demonstrasi di kawasan DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). - Pelajar Ikut Demo, Mendikbud : Sekolah Tidak Boleh Main Sanksi, Pendekatannya Harus Pendidikan 

Mendikbud juga meminta agar pihak sekolah menjalin kerja sama dan membangun komunikasi yang harmonis dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

Namun demikian, imbaun dari Mendikbud tersbeut belum sesuai dengan yang diharapkan karena masih banyaknya pelajar yang ikut aksi demo dan ditangkap kepolisian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Baca: BEM SI Gelar Demo Bertepatan Pelantikan DPR, Antisipasi Polisi hingga Mendikbud Larang Pelajar Ikut

Di Solo, Jawa Tengah, pantauan Tribunnews.com dilapngan, aksi unjuk rasa yang digelar oleh aliansi Solo Raya Bergerak (Sorak) pada Senin (30/9/2019) juga diikuti oleh kaum pelajar SMA/Sederajat.

Hal ini nampak dari pakaian yang mereka kenakan masih berseragam putih abu-abu.

Sama seperti Solo, di Jogja Aksi #GejayanMemanggil juga diikuti oleh aliansi pelajar.

TribunJogja melaporkann bahkan pelajar diberikan ruang kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya di panggung orasi.

Salah satu perwakilan pelajar yang naik di panggung orasi mengatakan, Pelajar ingin menunjukkan bahwa pihaknya bersama masyarakat menolak RUU yang janggal.

Baca: Mendikbud: Tidak Ada Sanksi Bagi Pelajar yang Demo

Berita Rekomendasi

Melanggar UU

Pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dinilai melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam Pasal 15 tercantum aturan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial.

Dilansir Kompas.com, pengamat pendidikan, Darmaningtyas mengatakan, Pelajar dalam usia 16-18 tahun atau masih berada di tingkat menengah atas masih masuk dalam kategori anak-anak.

Menurutnya, unjuk rasa yang dilakukan pelajar dan mahasiswa memiliki ranah yang berbeda.

"Meskipun sama-sama aksi unjuk rasa, tapi beda ranah antara unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dengan pelajar," ucap Darmaningtyas, Rabu (2/10/2019).

Demonstrasi pelajar dapat diterima jika tuntutan yang disampaikan terkait dengan tidak terpenuhinya hak-hak mereka sebagai pelajar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas