Pelajar Ikut Demo, Mendikbud: Sekolah Tidak Boleh Main Sanksi, Pendekatannya Harus Pendidikan
Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau pemberian sanksi terhadap siswa yang ikuti aksi demo harus dengan pendekatan pendidikan, Tak Boleh Main Sanksi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
Pelajar Ikut Demo, Mendikbud : Sekolah Tidak Boleh Main Sanksi, Pendekatannya Harus Pendidikan
TRIBUNNEWS.COM - Gelombang aksi unjuk rasa di sejumlah tempat di Indonesia diikuti tak hanya dari kalangan mahasiswa, namun juga diikuti para pelajar SMA/Sederajat.
Akibat keikutsertaan pelajar dalam aksi demo tersebut, sejumlah sekolah dikabarkan akan mengeluarkan siswanya yang kedapatan mengikuti aksi demo.
Atas hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau pemberian sanksi terhadap siswa yang mengikuti aksi demo harus dengan pendekatan pendidikan.
Dilansir dari Kompas.com, Mendikbud melarang pemberian sanksi yang sembarangan oleh sekolah terhadap siswa yang mengikuti aksi unjuk rasa.
"Tidak boleh ada yang main sanksi untuk masalah unjuk rasa."
"Enggak boleh itu (mengeluarkan siswa). Wong yang enggak sekolah saja diminta untuk masuk kok, ini yang masuk suruh keluar. Jadi pendekatannya harus pendidikan," kata kata Muhadjir seusai meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2019).
Baca: Banyak Pelajar Ikut Demo, Tak Efektifkah Surat Edaran Mendikbud?
Baca: Mendikbud Imbau Pemda dan Orang Tua Lindungi Siswa Dari Kekerasan
Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan pihaknya akan menyisir sekolah yang mengeluarkan sanksi tidak mendidik terhadap siswanya.
Nantinya sekolah akan diberi penjelasan yang benar, agar tidak menerapkan sanksi yang sembarangan bagi siswanya.
"Tetapi, rata-rata saya kira dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten/kota sudah paham kok. Kalau ada, itu ya 1, 2 saja. Intinya tidak boleh main sanksi," tutur Muhadjir.
Muhadjir meminta pihak sekolah untuk mendidik dan memulihkan kondisi siswanya yang mengalami trauma saat mengikuti aksi tersebut.
Sebelumnya, Medikbud telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya melarang pelajar untuk ikut aksi demonstrasi.
Dalam Surat Edaran bernomor 9 tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan tersebut, beberapa poin disampaikan oleh Mendikbud.
Satu diantaranya, Mendikbud ingin pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk memantau dan mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.