Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Bom yang Disita dari Rumah Dosen IPB Mengandung Deterjen, Lada, Kaca, dan Paku

Ia kemudian menjelaskan dan merinci bahan-bahan yang terdapat dalam bom molotov rakitan milik AB tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sebut Bom yang Disita dari Rumah Dosen IPB Mengandung Deterjen, Lada, Kaca, dan Paku
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rumah dosen IPB, AB di kawasan Margajaya, Kota Bogor, sudah disegel polisi sejak Sabtu (28/9/2019) malam. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mabes Polri mengungkapkan, bom yang diamankan dari kediaman dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB bukanlah jenis bom molotov biasa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, bom yang diproduksi oleh AB itu memiliki daya ledak seperti bom rakitan.

"Kami tegaskan, 29 barang yang disebut bom rakitan ini memiliki daya ledak dan hancur yang berbahaya."

"Ini mohon dipahami bukan bom molotov seperti biasa, tapi ini bom yang memiliki daya ledak."

"Memang memiliki bahan peledak. Tidak sesederhana bom molotov," ujar Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Baca: Dosen IPB yang Ditangkap Ternyata Simpan Bom Ikan Berisi Paku

Ia kemudian menjelaskan dan merinci bahan-bahan yang terdapat dalam bom molotov rakitan milik AB tersebut.

Baca: Fakta-fakta Penemuan Mayat di Aceh Timur, Dirantai dan Dimasukkan ke Dalam Karung

Pada bagian sumbu bom molotov, diketahui terdapat serbuk bahan baku korek.

Mantan Kapolres Bekasi Kota itu juga menuturkan, pihaknya menemukan bubuk detergen, lada, kaca, hingga paku dalam bom tersebut.

Sehingga, daya ledak dari bom ini disebutnya sangat berbahaya.

"Ada deterjennya, ada juga lada, di dalam balutan (lakban) ini juga ada kandungan paku."

Berita Rekomendasi

"Dampak dari pecahan kaca ini, kan dirakit dalam satu botol bekas suplemen, kacanya akan berbahaya, pakunya juga berbahaya," paparnya.

Baca: Termasuk Datangkan Perakit Bom dari Ambon, Dosen IPB Tahanan Mabes Polri Punya Peran Ganda

Sebelumnya, Polri membantah bom ikan yang diamankan dari kediaman dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB), berisi minyak jarak.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, penyidik sudah meminta keterangan AB dan tersangka lainnya terkait masalah itu.

"Minyak jarak buat apa? Enggak mungkin minyak jarak akan digunakan untuk melakukan serangan atau bom," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Ia menjelaskan, sebagian besar yang diamankan dari kediaman AB diketahui mirip bom ikan.

Sumbu-sumbunya adalah sumbu ledak atau detonator.

Sehingga, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menepis anggapan apabila yang diamankan adalah lampu berisi minyak jarak.

Sebab, tak ada sumbu api seperti pada lampu berisi minyak jarak.

"Sebagian besar yang disita jenisnya adalah seperti bom ikan."

"Sumbu-sumbu ini adalah sumbu ledak. Sumbu bukan sumbu api, tapi sumbu ledak dari detonator."

 Sebelum Pakai Jasa Pembunuh Bayaran, Istri Niat Habisi Suami Pakai Sianida tapi Tak Berani Eksekusi

"Dan di dalamnya yang dilakban ini berisi paku-paku semua," ungkapnya.

Gufroni, kuasa hukum Abdul Basith, menyebut penyidik belum pernah menunjukkan barang bukti bom molotov yang diamankan di kediaman Abdul Basith.

Dirinya menduga barang bukti yang diamankan bukan bom molotov, melainkan berisi minyak jarak.

 KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Hotman Paris: Kalau Saya Duit Segitu Receh

"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya, jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," ujar Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019).

Gufroni membantah informasi yang menyebut kliennya sebagai aktor utama atau penyandang dana kerusuhan.

"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan (kerusuhan menggunakan bahan peledak), bukanlah klien kami."

 Jokowi: Kalau Sudah Dilantik, Baru Kita Bicara Kabinet

"Melainkan beberapa orang 'terpandang'," tutur Gufron.

Sebelumnya, beredar informasi terkait minyak jarak yang viral di media sosial.

Sebuah tangkapan layar pesan singkat WhatsApp beredar di media sosial, yang menyebutkan Abdul Basith menjual minyak jarak secara online.

Sehingga, barang bukti yang diamankan diduga berupa minyak jarak, bukan bom molotov.

"Itu barang bukti dosen yang disebut bom molotov ternyata bukan, tapi lampu minyak jarak."

"Sori gaes, ternyata bapak Dosen itu buka online shop lampu botol."

"Makanya dilakban biar kagak pecah pas pengiriman," begitu bunyi pesan singkat tersebut.

Abdul Basith diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019).

Polisi menyita 28 bom molotov dan sejumlah bom ikan yang disimpan di rumah AB.

 Tawarkan Pekerjaan kepada Mahasiswa Korban Unjuk Rasa, Anies Baswedan: Saya Selalu Bicara Masa Depan

Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) lalu.

Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Abdul Basith juga diduga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.

"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM."

"Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor."

 POLISI Bilang Gas Air Mata Kini Tak Terlalu Perih karena Pakai Merica, Harga Cabai Mahal Jadi Alasan

"Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019). 

IPB Hormati Proses Hukum

Institut Pertanian Bogor (IPB) menghormati proses hukum yang berlaku seiring dosennya Abdul Basith ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisin.

"IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi saudara Abdul Basith," ujar Rektor IPB Arif Satri, Selasa (1/10/2019).

Ia berharap, proses hukum tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan adil.

"IPB telah memiliki aturan yang jelas tentang norma dan etika dosen, serta ketentuan bagi yang melanggarnya," ucapnya.

Menurutnya, IPB berkomitmen menjaga keutuhan bangsa dan menentang segala aksi kekerasan yang merusak sendi-sendi persatuan, kesatuan bangsa dengan tujuan serta alasan apa pun.

"Dalam kondisi apa pun juga, IPB juga akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga ruh dan amanat."

"Sebagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang mengedepankan kultur academic excellence untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat untuk kemajuan bangsa," paparnya. (Vincentius Jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas