Sandang Status Tersangka, KPK Segera Periksa Direktur PT INTI Darman Mappangara
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima jadwal resmi pemanggilan bos PT INTI (Persero) tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI.
“Nanti dalam kapasitas sebagai tersangka kami jadwalkan kembali saya belum dapat persisnya jadwalnya kapan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Febri Diansyah mengaku belum menerima jadwal resmi pemanggilan bos perusahaan plat merah tersebut.
“Tentu itu tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” kata Febri.
Febri juga menjawab diplomatis saat disinggung kemungkinan penahanan Darman. Keputusan penahanan, kata dia, tergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Penyidik yang punya strategi dan juga mengusulkan kepimpinan apakah sudah bisa dilakukan penahanan sudah terpenuhi misalnya pasal 21 KUHAP atau ada kebutuhan lain yang harus digali lebih dahulu. Nanti kami informasikan lagi,” kata dia.
KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru kasus suap proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.
Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan
Darman Mappangara diduga memerintahkan staf PT INTI Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam.
Tujuannya, agar Andra mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS.
Baca: Artis Rifat Umar Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan Ganja
Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.
Andra juga disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut.
Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Baca: Harga Emas Antam Naik Lagi Rp2.000 Jadi Rp764.000 per Gram
Andra bahkan mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.
Hal itu dilakukan agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Darman dan Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.