Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandang Status Tersangka, KPK Segera Periksa Direktur PT INTI Darman Mappangara

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima jadwal resmi pemanggilan bos PT INTI (Persero) tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sandang Status Tersangka, KPK Segera Periksa Direktur PT INTI Darman Mappangara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI.

“Nanti dalam kapasitas sebagai tersangka kami jadwalkan kembali saya belum dapat persisnya jadwalnya kapan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Febri Diansyah mengaku belum menerima jadwal resmi pemanggilan bos perusahaan plat merah tersebut.

“Tentu itu tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” kata Febri.

Febri juga menjawab diplomatis saat disinggung kemungkinan penahanan Darman. Keputusan penahanan, kata dia, tergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Penyidik yang punya strategi dan juga mengusulkan kepimpinan apakah sudah bisa dilakukan penahanan sudah terpenuhi misalnya pasal 21 KUHAP atau ada kebutuhan lain yang harus digali lebih dahulu. Nanti kami informasikan lagi,” kata dia.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru kasus suap proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.

Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan

Darman Mappangara diduga memerintahkan staf PT INTI Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa uang Dollar Singapura saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti sebesar SGD 96.700 terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tujuannya, agar Andra mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS.

Baca: Artis Rifat Umar Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan Ganja

Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.

Andra juga disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.

Baca: Harga Emas Antam Naik Lagi Rp2.000 Jadi Rp764.000 per Gram

Andra bahkan mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. 

Hal itu dilakukan agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Darman dan Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas