Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPSK Momen Penegakan Hukum Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Saudi

SPSK lahir dari inisiatif kedua negara (Indonesia dan Arab Saudi) menempatkan PMI melalui kesepakatan program SPSK

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in SPSK Momen Penegakan Hukum Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Saudi
Kompas
Ilustrasi belasan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) saat berlangsung acara Silaturahmi Nasional TKI dan Perusahaan Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia Swasta beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Koordinator Formigran Indonesia, Jamaludin Suryahadikusuma menegaskan, Permenaker 291/2018 dan Kepmen 291 SK Dirjen tentang Penempatan PMI Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), alternatif terbaik lindungi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

SPSK lahir dari inisiatif kedua negara (Indonesia dan Arab Saudi) menempatkan PMI melalui kesepakatan program SPSK sebagai komitmen meningkatkan perlindungan pekerja migran. Khususnya ke Arab Saudi melalui peningkatan kompetensi, transparansi informasi dan proses penempatan serta optimalisasi perlindungan.

“Sistem Satu Kanal lahir dari kajian panjang pemerintah bersama pelaku penempatan dan itu merupakan model terbaik saat ini untuk melindungi penempatan PMI ke Saudi paska moratorioum tahun 2015,” ujar Jamal dalam keterangannya, Jumat (4/10/2019).

Baca: Kisah Nenek Ruhani yang Berhasil Umrah Berkat Cucunya Juara I Barzanji dari Aksa Mahmud

Menurut Jamal, kelebihan program ini sebagaimana tercantum dalam kesepakatan adalah status pekerja migran yang tidak lagi sebagai pekerja domestik berkontrak dengan perseorangan namun berkontrak dengan perusahaan yang disebut syarikah, tidak dipungut biaya penempatan (zero cost).

Peningkatan kompetensi dan kualitas melalui pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan demand, pembayaran gaji yang transparan melalui rekening bank (sehingga akan meminimalisir kasus gaji tidak dibayar), hak jam kerja juga libur kepada pekerja migran termasuk juga di dalamnya pendapatan yang lebih besar dari yang selama ini didapatkan.

Baca: Kekayaannya Rp 363 Miliar, Ini 4 Koleksi Mobil Ketua DPR RI Puan Maharani, Harga di Bawah 500 Juta!

“Kami mengharapkan penempatan SPSK ini mampu mengakhiri ribuan penempatan PMI oleh mafia PMI melalui jalur-jalur unprosedural yang telah dilakukan 5 tahun era Moratorium," lanjutnya.

"Karena itu, sistem ini harus arus dilihat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan penempatan PMI dari tindak perdagangan orang (trafficking)," katanya.

Baca: Link Live Streaming Bhayangkara FC Vs PSS Sleman

Berita Rekomendasi

Jamal menceritakan, belum lama ini , Direktur Migran Care Anis Hidayah ketika akan berangkat ke Geneva, Swiss menemui ada 40 PMI wanita yang aka diberangkan ke Saudi.

Akibat pesan Anis yang meminta pemerintah menghentikan penempatan PMI unprosedural khususnya di titik keberangkatan di Bandara, kini banyak proses dokumentasi paspor ke Saudi di titik-titik embarkasi PMI di Jawa dan Sumatera diperketat.  Karena ditemui banyak PMI yang berangkat tanpa dokumen kerja ke Saudi.

“Kami meminta Kapolri agar mengusut mafia PMI di Bandara dan Pelabuhan pemberangkatan PMI dengan serius dan memproses pelakunya karena telah memproses tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hukum harus ditegakkan agar menimbulkan efek jera pada P3MI yang nakal,” tegasnya.

Kejahatan yang dilakukan para mafia PMI ini menurutnya sudah terorganisir sejak lama dan melibatkan banyak pihak di dalam dan luar negeri.

Baca: Chatib Basri Berharap UU Mengenai Kompensasi Tenaga Kerja Direvisi Untuk Tingkatkan Investasi Asing

Di sisi lain, Jamal memahami bahwa masih ada masyarakat yang belum belum memahami semangat dibalik keluarnya regulasi yang justru ditunggu-tunggu masyarakat.

Minat PMI ke Saudi masih tetap tinggi dan masih menjadi primadona bagi PMI. Minat yang tinggi inilah yang terus dimanfaatkan oleh para mafia TKI melalui penempatan yang unprosedural dan bergerilya.

Karena itu, proses kejahatan yang dilakukan mafia PMI itu perusahaan hitam itu harus dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan diproses kejahatan trafficking-nya. "Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia TKI," ujar Jamal.

Baca: Pemuda 24 Tahun di Tangerang Curi Belasan Celana Dalam Wanita yang Sedang Dijemur

Baru-baru ini ungkapnya ada NGO yang berupaya untuk melakukan uji materi Permen 291 ke PTUN. Lagi-lagi upaya itu ditolak oleh PTUN tahun lalu.  

Jamal memahami banyak para pemain PMI yang unprosedural ini terus berupaya mengganggu jalannya penempatan Sistem Satu Kanal ke Saudi ini. Bahkan, kelompok mereka kini mulai meminta instansi seperti KPK dan Ombusdman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas