Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Penyuap Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Segera Jalani Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Penyuap Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Segera Jalani Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Ketiga tersangka merupakan pihak pemberi suap kepada mantan anggota DPR RI, I Nyoman Dhamantra (IYD).

Ketiganya yakni, Chandra Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), serta Zulfikar (ZFK).

Berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan tahap 2 atau tingkat penuntutan pada hari ini.

Baca: Prediksi Susunan Pemain Madura United vs Persib Bandung Liga 1 2019, Tuan Rumah Tanpa 5 Pilar Inti

"‎Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap 2 penuntutan terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

‎Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan ketiganya.

Setelah berkas dakwaan rampung, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) akan menjadwalkan sidang perdana terhadap ketiganya.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Sebagai Tersangka Pencucian Uang Rp 51 Miliar

Berita Rekomendasi

"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujarnya.

‎Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 26 saksi dari berbagai unsur untuk ketiga tersangka tersebut.
Adapun, unsur saksi tersebut meliputi, ‎Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, ‎Direktur Impor Kementerian Perdagangan, ‎Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,

Kemudian, Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, ‎Anggota Dewan Pengawas Kementerian Pertanian, K‎aryawan PT Pertani, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Keenamnya yakni, ‎anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

Baca: Cerita Kebiasaan Timnas U-16 Indonesia Bersalawat dalam Bus Sebelum Bertanding

‎I Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.

Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.

Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas