Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Beri Waktu Hingga 14 Oktober

Perwakilan mahasiswa mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden, dengan mahasiswa sampai 14 Oktober.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Beri Waktu Hingga 14 Oktober
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Berbagai tulisan lucu dibawa oleh mahasiswa ketika long march di depan Kemenpora untuk akhirnya berhenti di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK yang sedang mengundang kontroversi di masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

"Saya kira itu pilihan yang terbaik sudah dianjurkan dan disarankan oleh banyak pihak," ucap dia.

Isu pemakzulan kini muncul di tengah Perppu yang sedang dipertimbangkan Jokowi, salah satunya dari mulut Ketum Partai NasDem Surya Paloh.

Menurut Muslimin, hal tersebut akan menjadi jeratan atau ancaman, tapi dirinya tidak yakin Jokowi akan dimakzulkan.

"Hal itu akan selalu ada jadi jeratan seperti itu akan selalu ada, tetapi jangan salah bahwa zaman keterbukaan mereka yang jeli melihat kepentingan publik secara jernih pasti tidak akan goyah. Bahwa ada ancaman dan peringatan anggap sebagai bargaining dan real akan menuju kesana saya tidak yakin," kata dia.

Serba Salah

Posisi Presiden Joko Widodo serba salah dalam menyikapi revisi Undang-undang KPK.

Demonstran menganggapnya bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi lalu memintanya menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK, sedangkan pada sisi lain, kekuatan politik mengancam memakzulkan (impeach) jika menerbitkan Perpu baru.

Berita Rekomendasi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui, Presiden Joko Widodo tidak akan mungkin memuaskan semua pihak dalam mengambil keputusan terkait polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Baca: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Jadi Perbincangan

Jika Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi, maka hal itu akan mengecewakan partai politik, terutama pendukungnya di parlemen.

Sementara, jika Presiden tidak menerbitkan Perppu, maka mahasiswa dan aktivis antikorupsi penolak revisi UU KPK yang akan dikecewakan.

"Keputusan ini seperti simalakama, enggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu, cirinya memang begitu. Jadi memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Menurut Moeldoko, saat ini Presiden Jokowi masih memikirkan keputusan terbaik yang akan ia ambil. Ia sekaligus memastikan Presiden mendengar masukan yang disampaikan semua pihak.

Pada Senin (30/9/2019) lalu, Presiden sudah bertemu pimpinan partai politik pendukungnya.

Moeldoko juga sudah menerima sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi pada Kamis kemarin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas