Koalisi Jokowi Tetap Menolak Perppu KPK
Koalisi Indonesia Kerja (KIK), tetap menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang disahkan DPR RI.
Editor: Dewi Agustina
Jika tidak, maka mahasiswa mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar.
Sementara itu, Partai Gerindra mengambil sikap mendukung jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK guna membatalkan UU KPK hasil revisi. Ia mengingatkan penerbitan perppu merupakan hak dan kewenangan presiden.
Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Habiburokhman menilai, tidak ada pelanggaran hukum apalagi risiko dimakzulkan apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait UU KPK hasil revisi.
"Soal perppu ini saya enggak habis pikir, kok bisa dampaknya dimakzulkan? Itu kan kewenangan presiden yang ada di konstitusi, bagaimana mungkin orang menggunakan hak konstitusionalnya kemudian dimakzulkan," ujar Habiburokhman.
Baca: Bebby Fey Blak-blakan soal Detik-detik Ngamar Bareng Atta Halilintar: Langsung ke Toilet Dulu
Menurut dia, perppu merupakan hak subyektif Presiden Jokowi yang diatur dalam perundang-undangan. Untuk itu, tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden karena menerbitkan perppu KPK.
"Tidak ada cara memakzulkan presiden seperti itu karena hak konstitusinya diatur dalam undang-undang. Ketika presiden mengeluarkan perppu ya kita hormati," ujarnya.
Ia menambahkan, masih ada upaya hukum lain, yaitu dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan Presiden Jokowi harus percaya diri mengeluarkan Perppu KPK dengan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.
Sebab, mayoritas rakyat menolak UU KPK hasil revisi yang dinilai justru melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya mau bilang, kita bilang Jokowi harus percaya (keluarkan Perppu KPK). Dia dukung oleh ratusan ribuan orang puluhan guru besar dan juga ribuan dosen yang nolak (revisi UU KPK)," ujar Asfinawati.
Ia mengingatkan, Jokowi selaku presiden agar tidak tersandera kepentingan elit parpol pendukungnya kendati ada kesepakatan di antara mereka.
"Jadi ini betul-betul diuji kenegarawan presiden, apakah dengarkan rakyat atau parpol. Presiden harus ingat presiden dipilih rakyat, dia bukan mandatoris MPR," ujarnya.
Baca: 1,07 Gram Narkoba Disita dari Menantu Elvy Sukaesih, Suami Dhawiya Sembunyikan Sabu di Jam Tangan
Penangguhan
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengusulkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu penangguhan pemberlakuan UU KPK hasil revisi sebagai jalan tengah tarik-ulur kepentingan parpol dan desakan publik.