Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK, Divonis 2 Hingga 12 Tahun Penjara

Bupati Lampung Utara, Ilmu Agung Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu malam. Agung terjaring bersama dua kepala dinas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 5 Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK, Divonis 2 Hingga 12 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Anung
Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (6/10/2019) malam. Agung terjaring bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara. Tribun Lampung/Anung 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Utara, Ilmu Agung Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (6/10/2019) malam.

Agung terjaring bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara.

Sebelum Agung, ada empat bupati di Lampung yang juga terkena OTT KPK.

Pertama adalah Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan yang diciduk KPK karena menyuap anggota DPRD.

Setelah menjalani vonis dua tahun penjara, Bambang Kurniawan bebas pada Desember 2018.

Kedua adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada 15 Februari 2018.

Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan istri berdoa seusai dilantik pada 25 Maret 2019 lalu.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan istri berdoa seusai dilantik pada 25 Maret 2019 lalu. (Tribun Lampung)

Tujuannya untuk menggolkan upaya Pemkab Lamteng meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Dalam kasus ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mustafa terbukti bersalah menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar.

Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Selanjutnya Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Baca: Nekat Masuk Jalur Sepeda, Denda Rp 500 Ribu atau Penjara Dua Bulan Menanti

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas