Daftar 5 Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK, Divonis 2 Hingga 12 Tahun Penjara
Bupati Lampung Utara, Ilmu Agung Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu malam. Agung terjaring bersama dua kepala dinas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Utara, Ilmu Agung Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (6/10/2019) malam.
Agung terjaring bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara.
Sebelum Agung, ada empat bupati di Lampung yang juga terkena OTT KPK.
Pertama adalah Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan yang diciduk KPK karena menyuap anggota DPRD.
Setelah menjalani vonis dua tahun penjara, Bambang Kurniawan bebas pada Desember 2018.
Kedua adalah Bupati Lampung Tengah, Mustafa pada 15 Februari 2018.
Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta.
Uang tersebut merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD.
Tujuannya untuk menggolkan upaya Pemkab Lamteng meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.
Dalam kasus ini, Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ia juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mustafa terbukti bersalah menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar.
Penyuapan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Selanjutnya Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Baca: Nekat Masuk Jalur Sepeda, Denda Rp 500 Ribu atau Penjara Dua Bulan Menanti