Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK, Divonis 2 Hingga 12 Tahun Penjara

Bupati Lampung Utara, Ilmu Agung Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu malam. Agung terjaring bersama dua kepala dinas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar 5 Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK, Divonis 2 Hingga 12 Tahun Penjara
Tribun Lampung/Anung
Bupati Lampung Utara Ilmu Agung Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (6/10/2019) malam. Agung terjaring bersama dua kepala dinas dan satu orang perantara. Tribun Lampung/Anung 

Ia terjaring OTT KPK pada Jumat, 30 Juli 2018.

Ia telah divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ia juga mendapat pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar.

Zainudin Hasan dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Keempat adalah Bupati Mesuji Khamami yang kena OTT KPK pada 24 Januari 2019.

Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara.
Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara. (Tribun Lampung)

Ia pun telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Berita Rekomendasi

Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.

Ia terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama adik kandungnya Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra.

Berikut daftar bupati di Lampung yang terjaring OTT KPK:

1. Mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan

Ditangkap KPK karena menyuap anggota DPRD

Baca: Bebby Fey Rival Atta Sindir Kubu yang Membencinya, Isu Viral Video Panas Terjawab: Jangan Ngegas

Vonis 2 tahun penjara

Bambang sudah bebas pada Desember 2018

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas