Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Penawaran Dari PT Adhi Karya Terkait Pembangunan Jembatan Bangkinang

KPK menyita dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bangkinang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita Dokumen Penawaran Dari PT Adhi Karya Terkait Pembangunan Jembatan Bangkinang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Tahun Anggaran 2015-2016.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Staf Administrasi Pemasaran Departemen Pemasaran PT Adhi Karya bernama Mohamad Idris.

Idris hari ini dimintai keterangan untuk tersangka Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.

"Melalui saksi yang dipanggil, penyidik melakukan penyitaan dokumen penawaran yang diajukan PT Adhi Karya sebagai 3 besar dari peserta lelang proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019) malam.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (AN) dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS).

Berita Rekomendasi

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini berawal saat Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

Kemudian, pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Ketut dan beberapa pihak lainnya.

Baca: Soal Kasus Ninoy Karundeng, Munarman Akui Minta Rekaman CCTV Kepada Pengurus Masjid Al Falah

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Ketut.

Selanjutnya, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.

Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya.

Dua bulan setelahnya, pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Baca: Profil Maria Simorangkir, Jawara Indonesian Idol 2018 yang Berulang Tahun ke-18 Hari Ini

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK pun menduga kerja sama antara Adnan dan Ketut terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berIanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Baca: Mengenal Moranbong, Girl Band Paling Terkenal di Korea Utara

Dalam hal ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai-nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas