Perppu KPK Disusun Usai Pelantikan Jokowi, Ini Kata Tjahjo Kumolo
Kemenkumham akan menyiapkan semua materi yang diperlukan untuk pembuatan Perppu KPK itu bila sudah ada arahan dari presiden.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo mengatakan hingga kini belum menerima arahan dari Presiden Joko Widodo soal rencana pembuatan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Ia pun mengatakan pihak Kemenkumham akan menyiapkan semua materi yang diperlukan untuk pembuatan Perppu KPK itu bila sudah ada arahan dari presiden.
“Kami sebagai pembantu presiden siap membantu apa yang menjadi kebijakannya, kami akan siapkan materi dengan baik. Tapi sampai sekarang belum ada arahan,” ungkap Tjahjo usai memimpin apel pagi di Kantor Kemenkumham, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Ia juga belum bisa memastikan apakah arahan dari Jokowi soal pembuatan Perppu KPK akan diberikan usai pelantikan tanggal 20 Oktober 2019 mendatang.
“Tidak tahu saya, soal itu juga belum ada arahan,” tegasnya.
Baca: Resmi Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Tegas Tolak RUU KPK
Lebih lanjut Tjahjo memastikan Kemenkumham sebagai perwakilan pemerintah akan memonitor pembahasan lima revisi undang-undang (RUU) yang sempat ditunda beberapa waktu lalu di DPR RI.
Ia juga mengatakan pihak Kemenkumham akan terus berdiskusi dengan pihak Badan Legislasi DPR RI untuk menentukan apakah lima RUU itu pantas masuk prolegnas atau program legislasi nasional di tahun pertama anggota dewan periode 2019-2024.
“Ada RUU minerba, pertanahan, pemasyarakatan, KUHP, dan ketenagakerjaan yang akan kami monitor terus. Dirjen Perundang-undangan juga akan terus berkomunikasi dengan Baleg DPR untuk memastikan apakah lima RUU itu masuk prolegnas atau tidak,” pungkas Tjahjo.