Petinggi PPP: Presiden Tak Akan Berkonflik dengan DPR Soal Perppu KPK
Parpol pendukung Jokowi sepakat menolak Presiden menerbitkan Parppu dapat diartikan bahwa Perppu merupakan opsi terakhir.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP yang kini menjadi Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan bahwa Parpol Pendukung Jokowi pada Pemilu lalu, sepakat menilai bahwa Perppu KPK merupakan opsi terkahir menyikapi polemik UU KPK.
"Kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir. setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (7/10/2019).
Arsul Sani menyatakan, pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh yang menyebut Parpol pendukung Jokowi sepakat menolak Presiden menerbitkan Parppu dapat diartikan bahwa Perppu merupakan opsi terakhir.
Karena menurut Arsul, menerbitkan Perppu merupakan hak yang dimiliki presiden, sementara partai Politik hanya memberikan pertimbangan.
Baca: Arief Pouyono, Gerindra: Revisi UU KPK Pesanan Para Bandit Pencuri Uang Negara
"Karena bagaimanapun Perppu adalah kewenangan konstitusionalnya presiden. tapi tentu partai-partai koalisi punya hak juga berdasarkan keyakinannya untuk juga menyampaikan pandangannya dan itu sudah disampaikan pada presiden," katanya.
Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan
Arsul yakin Presiden akan matang dalam mengambil keputusan mengenai perlu tidaknya menerbitkan Perppu. Presiden akan terlebih dahulu meminta pendapat Parpol pengusungnya di parlemen mengenai Perppu tersebut. Sehingga keputusan Presiden nantinya, tidak akan menjadi konflik dengan DPR.
"Presiden tentu dalam memutuskan akan berkomunikasi, maka tentu tidak akan berkonfliklah, akibat dari satu keputusan final presiden," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.