Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Maharani Prioritaskan Alat Kelengkapan Dewan Baru Bicara Perppu

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menyelesaikan pembagian alat kelengkapan dewan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Puan Maharani Prioritaskan Alat Kelengkapan Dewan Baru Bicara Perppu
Tribunnews/JEPRIMA
Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Pada rapat tersebut sekaligus menentukan ketua dan wakil ketua DPR RI diantaranya Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR RI, Azis syamsuddin dari Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, A Muhaimin Iskandar dari PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menyelesaikan pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) sebelum membicarakan masalah revisi undang-undang yang tertunda pengesahannya pada periode lalu.

"Sekarang bisa saja tetap, bisa saja berganti. nah ini yang harus kita update setelah kemudian diputuskan terkait AKD-AKD yang akan datang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (7/10/2019).

Sementara itu, Puan belum mau mengomentari mengenai perlu tidaknya Presiden mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang ( Perppu) KPK.

Pasalnya Perppu tersebut belum diterbitkan, dan presiden periode 2019-2024 belum dilantik.

Baca: Perppu KPK Disusun Usai Pelantikan Jokowi, Ini Kata Tjahjo Kumolo

"Kita lihat dulu, karena yang pasti harus kita lakukan adalah pelantikan presiden yang selanjutnya. karena siapa yang akan menandatangani atau melakukan usulan-usulam , " tuturnya.

DPR, menurut Puan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden mengenai perlu tidaknya Perppu KPK. DPR akan bersikap setelah Perppu tersebut terbit.

Berita Rekomendasi

"iya kita lihat, karena update terkait ini pun tidak bisa dilakukan secara resmi karena ya itu anggota dan pimpinan AKD yang lalu itu kan sekarang belum terbentuk. kita tunggu dulu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas