Survei Tentang Perlunya Perppu KPK Jadi Pertimbangan DPR, Tapi Bukan Penentu
"Itu kita ambil poinnya adalah bahwa survei itu jadi bahan pertimbangan, tapi saya bukan jadi bahan penentu," kata Arsul Sani tentang isi survei LSI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR yang juga politisi PPP Arsul Sani menilai, hasil survei LSI dapat menjadi pertimbangan parlemen dalam mempertimbangkan penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Namun menurutnya, hasil survei bukanlah penentu sikap parlemen terhadap isi Perppu tersebut kelak jika sudah diterbitkan Istana .
"Itu kita ambil poinnya adalah bahwa survei itu jadi bahan pertimbangan, tapi saya kira bukan jadi bahan penentu. Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei, tetapi harus kajian yang sifatnya akademik, kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (7/10/2019).
Sebelumnya berdasarkan survei LSI terhadap 1010 responden sebanyak 76,3 persen dari responden yang mengetahui salah satu tuntutan demo adalah menolak UU KPK hasil revisi, setuju apabila Presiden Jokowi menerbitkan perppu KPK.
Baca: Jelang Pelantikan Presiden, Ini Gambaran Kabinet Jokowi 2019-2024, Ada yang Terpental dan Bertahan
Menurut Arsul, hasil survei mayoritas responden mendukung penerbitan Perppu karena sudah terpengaruh pemberitaan mengenai revisi UU KPK di media.
Arsul mencontohkan hasil survei Litbang Kompas yang menyebut mayoritas responden menyetujui adanya revisi UU KPK, karena belum terpengaruh pemberitaan.
Baca: Enggan Salami Surya Paloh di Gedung DPR, Mega Makin Akrab dengan SBY di HUT TNI
"Survei itu kan mencerminkan keadaan pada saat survei dilakukan dulu pada saat Litbang kompas mengeluarkan survei hasil mayoritas dukung revisi UU KPK itu kan karena survei belum ada olahan di berbagai media tentang revisi UU KPK. Kalau survei paling baru ini kan setelah ada olahan-olahan di media," katanya.
Baca: Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga
Oleh karena itu menurutnya saat ini yang paling tepat untuk menyikapi polemik revisi UU KPK adalah kajian akademik, bukan survei.
"Itulah saya kira yg harus kita pake utk menentukan nanti apakah jalannya Legislatif Review atau Perppu atau judicial review," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.