Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Hasil Survei LSI soal Perppu terhadap UU KPK, PDIP Minta Jokowi Jangan Diprovokasi

Dia mengatakan, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi sebaiknya diajukan melalui MK, bukan dari Perppu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tanggapi Hasil Survei LSI soal Perppu terhadap UU KPK, PDIP Minta Jokowi Jangan Diprovokasi
YouTube
Eva Sundari 

"Relasi presiden dengan Parpol di DPR juga dapat tetap terjaga karena presiden tidak mengambil keputusan sepihak atas permasalahan revisi UU KPK ini," ungkapnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pakar: Presiden Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi

Pendapat lain soal urgensi Perppu terhadap UU KPK hasil revisi

Kamis (3/10/2019) Kemarin, Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menggelar diskusi bertajuk 'Menimbang Urgensi Perppu UU KPK'.

Para pembicara pun memberikan pandangannya tentang urgensi penerbitan Perppu KPK.

pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia, Junaedi menyarankan Presiden dalam menerbitkan perppu lebih baik menentukan dulu status RUU yang sudah ditetapkan dalam sidang paripurna tanggal 17 September 2019.

"Apakah RUU yang sudah disahkan dalam sidang paripurna itu akan ditandatangani dan diundangkan dalam waktu dell’atleta atau akan dibiarkan berlaku otomatis?" katanya.

Berita Rekomendasi

Kedua, Junaedi menilai hal tersebut mesti ditegaskan sebelum langkah Perppu 
diambil.

Karena hal ini untuk menghindari keberlakuan UU yang sama dan saling berbenturan.

Baca: Kegalauan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU KPK, Ancaman Parpol hingga Ultimatum Mahasiswa

Jika itu terjadi, maka akan berlaku lex posteriori derogat legi priori  atau UU yang berlaku belakangan
mengesampingkan UU yg telah berlaku.

Jika memang Perppu KPK diterbitkan, lanjut Junaedi, maka konten perubahan dalam Perppu di antaranya
adalah:

Pertama: Mengembalikan posisi extraordinary dari KPK.

Kedua: Menghapuskan wewenang penerbitan SP3 dari KPK.

Ketiga: Pembenahan struktur KPK di mana Dewan Pengawas tidak diperlukan
perannya dalam pro justitia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas