Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggapi Hasil Survei LSI soal Perppu terhadap UU KPK, PDIP Minta Jokowi Jangan Diprovokasi

Dia mengatakan, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi sebaiknya diajukan melalui MK, bukan dari Perppu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tanggapi Hasil Survei LSI soal Perppu terhadap UU KPK, PDIP Minta Jokowi Jangan Diprovokasi
YouTube
Eva Sundari 

Saran agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu terbatas juga dibahas dalam diskusi ini.

Dosen Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan Perppu terbatas tersebut harus memenuhi beberapa unsur ini jika akan diterbitkan.

Pertama: Dewan Pengawas kewenangannya tidak pro justitia. Lebih ke
pengawasan internal KPK, seperti komisi atau dewan etik.

Kedua: terkait penyadapan, sebaiknya tidak perlu ada permintaan izin. Cukup pemberitahuan saja. Penyadapan hanya diperlukan di tingkatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Sementara itu, Andre Rahadian selaku Ketua Umum ILUNI UI menyampaikan sebaiknya Presiden Jokowi
mempertimbangkan mengeluarkan Perppu.

Baca: Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Presiden Jokowi Terkait UU KPK

Dengan mengeluarkan Perppu, Presiden Jokowi menjawab keresahan publik dengan gelombang aksi di berbagai kota di Indonesia.

Bagaimanapun, katanya, keresahan publik ini perlu direspon dengan tepat oleh presiden Jokowi.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengeluarkan Perppu, pembatalan atau revisi terbatas, bisa menjadi salah satu opsi.

Jika ada elemen masyarakat yang mengajukan judicial review, lanjut Andre, ini juga satu opsi di mana
usaha tersebut berjalan paralel dan tidak tergantung kepada Presiden dan DPR RI yang kemarin sudah
menyetujui pengesahan revisi UU KPK.

Penguatan pemberantasan korupsi adalah salah satu janji kampanye Presiden Jokowi yang dinanti oleh
rakyat.

 

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas