Tersangka Kerusuhan Wamena Meningkat Jadi 13 Orang, 3 Diantaranya DPO
Ketigabelas orang ini ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian, tak lain karena dianggap melanggar sejumlah pasal.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus kerusuhan di Wamena, Papua pada 23 September lalu, kian meningkat. Hingga saat ini sudah ada 13 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan dari jumlah tersebut, tiga diantaranya masih menjadi buronan polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari aspek penegakan hukum, yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat menjadi 13 orang yang tersangka. Namun dari 13 ini, 10 sudah ditahan dan tiga masih menjadi DPO," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Ketigabelas orang ini ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian, tak lain karena dianggap melanggar sejumlah pasal.
Baca: PDIP Sebut Jokowi Belum Diskusikan Kemungkinan Gerindra Masuk Kabinet
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu menyebut mereka melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, Pasal 170 KUHP tentang keterlibatan melakukan perusakan barang dan penyerangan orang secara bersama-sama, dan Pasal 187 KUHP terkait keterlibatan pembakaran.
"Itu yang menjadi dasar mereka di proses di penegakan hukum," kata dia.
Dari sepuluh orang yang sudah berhasil diamankan, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, 1 unit motor yang terbakar, 1 unit kendaraan hi-lux, dan rekaman video.
"Rekaman ini kita sita sebagai bukti petunjuk, ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," tandasnya.