Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Hal yang Diprediksi Akan Terjadi Jika Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK

Kata Kurnia, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1.010 responden tersebut mengantarkan pada beberapa kesimpulan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 10 Hal yang Diprediksi Akan Terjadi Jika Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK
facebook presiden joko widodo
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memiliki 10 poin jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembatalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masa depan pemberantasan korupsi saat ini tengah terancam.

Hal ini dikarenakan pembahasan serta pengesahan UU KPK yang kental dengan nuansa pelemahan KPK.

"Seakan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Baca: ICW: Salah Ketik di Draf RUU KPK Bukti Pembahasan Tidak Cermat

Baca: Hoaks Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Disebut Bagian Sentimen Anti RUU KPK

ICW pun mengutip data Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Minggu (6/10/2019) kemarin lusa.

Kata Kurnia, berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 1.010 responden tersebut mengantarkan pada beberapa kesimpulan.

Yakni persepsi masyarakat terhadap revisi UU KPK mayoritas mengatakan akan melemahkan KPK (70,9 persen) dan ihwal penerbitan Perppu sebanyak 76 persen menghendaki Jokowi segera mengeluarkan kebijakan tersebut agar UU KPK dikembalikan seperti sedia kala.

BERITA TERKAIT

Maka dari itu, ICW memandang bahwa Jokowi mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu.

"Selain itu juga ada beberapa konsekuensi logis jika kebijakan pengeluaran Perppu ini tidak segera diakomodir oleh Presiden," ujar Kurnia.

Berikut 10 poin jika Jokowi tidak segera menerbitkan Perppu KPK menurut ICW:

1. Penindakan kasus korupsi akan melambat

Ini diakibatkan dari pengesahan UU KPK yang baru, yang mana nantinya berbagai tindakan pro justicia akan dihambat karena harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas. Mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.

2. KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen

Berdasarkan Pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas