Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garap Kasus Pencucian Uang Bupati Cirebon, KPK Cecar GM Hyundai Engineering Soal Izin PLTU

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Garap Kasus Pencucian Uang Bupati Cirebon, KPK Cecar GM Hyundai Engineering Soal Izin PLTU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung, Selasa (8/10/2019).

Herry diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Herry Jung mengenai proses izin proyek PLTU Cirebon-2.

Diketahui, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Baca: 15 Ekor Ular Ditangkap Pawang di Kawasan Giri Loka BSD Hari Ini, di Antaranya Jenis Kobra

"Didalami tentang proses perizinan PLTU-2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Untuk memuluskan proyek tersebut, HDEC melalui Herry Jung diduga mengucurkan uang sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya melalui Rita Susana selaku Camat Beber Kabupaten Cirebon.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik juga mencecar Herry Jung mengenai permintaan uang oleh Sunjaya.

"Didalami juga dugaan permintaan uang dari Bupati (Sunjaya)," kata Febri.

Herry Jung dan Rita Susana telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019 mendatang.

Baca: VIRAL Video Tangisan TKW Asal Indramayu: Makan Sekali Sehari hingga Disiram Air Jika Telat Bangun

KPK saat ini sedang mempertimbangkan memperpanjang masa cegah keduanya.

Hal ini lantaran, KPK masih membutuhkan keterangan keduanya terkait kasus pencucian uang yang menjerat Sunjaya.

Apalagi, fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Bahkan, Sunjaya dan juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul mengakui mengenai transaksi suap terkait proyek PLTU Cirebon-2 tersebut.

Baca: KPK Cecar Vice President Angkasa Pura II Terkait Proses Pengadaan Baggage Handling System

Meski demikian, KPK belum meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka pemberi suap kepada Sunjaya terkait PLTU Cirebon 2.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki transaksi suap tersebut.

"Karena itu tadi rasanya kita belum selesai melakukan penyelidikan," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Pencucian Uang Rp 51 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lembaga antirasuah menduga Sunjaya melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp 51 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Sunjaya yang telah dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan, atau, perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Baca: Aher Dicecar Penyidik KPK Soal Pergantian Ketua BKPRD Jawa Barat

"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2019).

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menimpa Sunjaya yakni jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Baca: Digerebek Suami Sendiri, Bidan Ini Mengaku Tak Selingkuh Dengan Dokter, Polisi Punya Bukti Lain

"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar," kata Syarif.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya Purwadisastra disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Geledah sejumlah tempat

Dalam 2 hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon.

Penggeledahan terkait kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi (penerimaan terkait perizinan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Cirebon) mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah merinci, penggeledahan di Karawang dilakukan Kamis (20/6/2019) di 3 lokasi, yaitu 2 kantor pihak swasta dan 1 rumah saksi.

Sedangkan penggeledahan di Cirebon pada Jumat (21/6/2019) dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon, dan 1 rumah pihak swasta.

Baca: 22 Orang Sudah Daftar Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK: Ada Wakil Bupati, PNS, Polisi, Hingga Dokter

Baca: KPK : Penarikan Irjen Firli Dipastikan Tak Ganggu Penindakan

Baca: KPK Geledah Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon

"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," ungkap Febri kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya diwartakan, KPK masih terus mencermati dugaan aliran uang ke Sunjaya dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kanci tahap II. Meski sudah divonis, KPK menyatakan Sunjaya masih menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

“Ada keterangan saksi mengenai PLTU 2 Cirebon, bagian itu tentu jadi poin yang kami cermati,” kata Febri, Rabu (12/6/2019).

Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 22 Mei 2019.

Baca: Maruf Amin : Semoga Sehat dan Terus Berjuang Untuk Membangun Bangsa dan Negara

Hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Suap diberikan supaya Gatot bisa menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan Pemkab Cirebon.

Dalam proses persidangan muncul fakta baru, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kepada KPK mengungkapkan bahwa ada tindakan gratifikasi untuk meloloskan Perda RTRW terkait dengan rencana proyek perluasan PLTU Kanci Tahap II.

Kepada penyidik KPK dan sempat juga dikemukakan secara terbuka dalam persidangan, Sunjaya menyebut ada suap senilai Rp1,5 miliar untuk meloloskan Perda RTRW.

Pasrah divonis 5 tahun

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra tidak akan mengajukan bandung atas putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, karena terbukti bersalah korupsi menerima suap.

Atas putusan itu, Sunjaya mengaku pasrah.

"Saya tidak akan banding, saya menerima apapun putusan hakim," ujar Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5).

Pidana penjara 5 tahun untuk Sunjaya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun.

Baca: Tak Jera Menjambret, Pendik Mesti Masuk Penjara yang ketujuh Kalinya

Sunjaya juga pasrah jika harus kembali diseret ke Pengadilan Tipikor karena kasus suap perizinan.

"Saya pasrah," ujar Sunjaya. Jaksa KPK, Iskandar Marwanto usai sidang mengatakan tim jaksa akan melapor pimpinan dulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dibanding tuntutan.

"Kami lapor pimpinan dulu. Memang vonisnya lebih rendah tapi putusannya tadi melebihi dua pertiga. Kemungkinan kami menerima tapi kepastiannya menunggu pimpinan," ujarnya.

Selain itu, Sunjaya juga dipidana pencabutan hak untuk dipilih dalam politik selama lima tahun pascamenjalani pidana pokok.‎ Sunjaya menangis selama hakim membacakan amar putusan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas