Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Mekeng

Di pemanggilan Melchias Marcus Mekeng KPK mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka Samin Tan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Mekeng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta politisi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng bersikap kooperatif,  memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Di pemanggilan Melchias Marcus Mekeng KPK mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka Samin Tan.

"Selasa, 8 Oktober 2019 akan dilakukan pemanggilan terhadap Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan). Jadi, KPK berharap Mekeng bisa datang dan menyampaikan apa adanya, apa yang ia ketahui soal kontrak karya ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Mekeng selalu mangkir.

Pada dua kali panggilan, Mekeng sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas dinas.

Sementara satu panggilan lain yang tidak ia penuhi lantaran berobat.

Berita Rekomendasi

"Sampai Senin malam, saya cek ke tim penyidik belum ada pemberitahuan yang bersangkutan tidak datang besok. Jadi, kami berharap besok pemeriksaan bisa dilakukan," ujar Febri.

KPK telah mencegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa 10 September 2019. 

Baca: Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampung Utara Syukuran Potong Kambing di Halaman Pemda

Pencegahan diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Baca: Naik Motor, Turis Perancis Nyelonong Masuk Tol Malang-Pandaan Setelah Ikuti Panduan Google Map

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Baca: Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Dalam fakta persidangan, Mekeng disebut menjadi orang yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.

Kendati sudah menjadi tersangka, sampai saat ini Samin Tan belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas