Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Mekeng
Di pemanggilan Melchias Marcus Mekeng KPK mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka Samin Tan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta politisi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng bersikap kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
Di pemanggilan Melchias Marcus Mekeng KPK mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka Samin Tan.
"Selasa, 8 Oktober 2019 akan dilakukan pemanggilan terhadap Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan). Jadi, KPK berharap Mekeng bisa datang dan menyampaikan apa adanya, apa yang ia ketahui soal kontrak karya ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Mekeng selalu mangkir.
Pada dua kali panggilan, Mekeng sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas dinas.
Sementara satu panggilan lain yang tidak ia penuhi lantaran berobat.
"Sampai Senin malam, saya cek ke tim penyidik belum ada pemberitahuan yang bersangkutan tidak datang besok. Jadi, kami berharap besok pemeriksaan bisa dilakukan," ujar Febri.
KPK telah mencegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa 10 September 2019.
Baca: Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampung Utara Syukuran Potong Kambing di Halaman Pemda
Pencegahan diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Baca: Naik Motor, Turis Perancis Nyelonong Masuk Tol Malang-Pandaan Setelah Ikuti Panduan Google Map
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Baca: Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Dalam fakta persidangan, Mekeng disebut menjadi orang yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.
Kendati sudah menjadi tersangka, sampai saat ini Samin Tan belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.