Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Itu Hak Subjektif Presiden
Dari 1.010 responden, sebanyak 70,9 persen publik menilai revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebagai seorang yang berada dalam posisi presiden, Joko Widodo (Jokowi) berhak dan memiliki kewenangan penuh menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Maka, adalah hal mustahil bila Jokowi akan diimpeachment DPR karena menjalankan apa yang menjadi kewenangan Jokowi sebagai presiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut Hamda Zoelva, penerbitan Perppu tersebut tidak akan membuat presiden dimakzulkan atau impeachment.
"(Penerbitan Perppu) itu wewenang subjektif dari presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Jadi mana mungkin di-impeach," kata Hamdan Zoelva.
Baca: Perumus UU KPK: Jokowi Bisa Lengser Jika Keluarkan Perppu Sebelum Revisi UU KPK Disahkan
Baca: Tagih Janji terkait Pemberantasan Korupsi, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.