Mekeng Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sakit
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan KPK, Selasa (8/10/2019) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari pemeriksaan KPK, Selasa (8/10/2019) ini.
Sedianya, ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Mekeng diagendakan akan dimintai keterangannya untuk tersangka Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal.
Dari informasi yang didapat lembaga antirasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Mekeng saat ini sedang sakit.
Baca: Kenangan Rudiantara 5 Tahun Bertugas Sebagai Menkominfo
Baca: 9 Makanan Berbahaya yang Disukai Penduduk Lokal, Termasuk Gurita yang Menggeliat di Tenggorokan
Baca: Kenalan Dengan Alizee Thevenet Tunangan James Middleton, Ipar Kate Middleton yang Lancar Tiga Bahasa
"Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," kata Febri kepada pewarta, Selasa (8/10/2019).
Tindakan selanjutnya, ujar Febri, KPK tengah menyusun strategi guna menghadapi Mekeng yang terhitung sudah 3 kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik.
"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," ujar dia.
Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Mekeng selalu mangkir.
Pada dua kali panggilan, Mekeng sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas dinas.
Sementara satu panggilan lain yang tidak ia penuhi lantaran berobat.
KPK pun telah mencegah Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa 10 September 2019.
Pencegahan diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Dalam fakta persidangan, Mekeng disebut menjadi orang yang memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih.
Kendati sudah menjadi tersangka, sampai saat ini Samin Tan belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.