Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Asal Usul Kasus Pencucian Uang Rp 500 Miliar yang Menjerat Adik Ratu Atut Chosiyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Asal Usul Kasus Pencucian Uang Rp 500 Miliar yang Menjerat Adik Ratu Atut Chosiyah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mencecer Wawan dengan sejumlah pertanyaan terkait pemberian fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin, kemudahan izin ke luar lapas, hingga memberikan sejumlah uang kepada Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan.

KPK butuh waktu 5 tahun untuk melengkapi berkas penyidikan kasus pencucuian uang adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut.

Kasus pencucian uang yang menyeret suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmidiany, tersebut merupakan pengembangan dari kasus Akil Mochtar.

Baca: Sentuhan Klasik Kolonial dan Kontemporer Apartemen Defontein Menteng

"Perkara ini adalah pengembangan dari Kegiatan Tangkap Tangan terhadap (mantan) Ketua MK, Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari TCW terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi tahun 2013," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (8/10/2019).

Pada saat penyidikan, KPK mendapat fakta uang sebesar Rp 1 miliar yang digunakan TCW untuk menyuap Akil Mochtar berasal dari perusahaan miliknya, yakni PT Bali Pasific Pragama.

Baca: Polri Sebut Surya Anta Belum Perlu Berobat di Luar

Tersangka TCW melalui PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan terafiliasi lainnya, sejak tahun 2006 sampai dengan 2013 telah mendapatkan 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun.

BERITA TERKAIT

KPK menemukan fakta-fakta bahwa TCW diduga menggunakan PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi telah melakukan cara-cara melawan hukum dan dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang ada di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.

"Ini sejalan dengan kedudukan kakak kandung TCW, Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten 2002-2007 dan Gubernur Banten 2005-2014," kata Febri.

Panjangnya rentang waktu antara 2006-2013, membuat KPK membutuhkan waktu lama untuk mengumpulkan data terkait perkara tersebut.

Baca: Perbandingan Statistik Kalteng Putra di Laga Putaran Pertama dan Kedua Liga 1 2019, Menurun?

Termasuk data terkait dengan aset tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang TCW lakukan.

Selain itu, KPK juga membutuhkan kerja sama lintas negara karena ditemukan aset-aset yang berada di Australia.

Pada tanggal 10 Januari 2014, KPK membuka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW.

"Sejak TCW ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi. Sebagai tersangka, TCW telah diperiksa sebanyak 23 kali," ujar Febri.

Selama lima tahun penyidikan TPPU, KPK berhasil mengidentifikasi aset yang diduga hasil pencucian uang Wawan sebesar Rp 500 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas