Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng Diungkap Polisi

Polisi tidak membeberkan peran Fery dalam kasus ini, namun pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng Diungkap Polisi
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Ninoy Karundeng 

"Disuruh nunggu dan seterusnya sampai menjelang waktu yang dikatakan sebelum subuh saya harus dieksekusi dan mayat saya nanti diangkut untuk dibuang ke arah kerusuhan," ungkap Ninoy.

"Itu sejak demo reda sekitar pukul 14.00 WIB, (Orang yang dipanggil) Habib itu yang merancang untuk membunuh saya disitu," tambah Ninoy.

Baca: Tari Kolosal Gandrung Sewu, Hiburan saat Liburan Akhir Pekan di Banyuwangi

Baca: Hasil Babak Pertama Persik Kediri vs Sulut United Liga 2 2019 via tvOne, Skor Imbang 1-1

Baca: Gisella Anastasia Menyesal Sudah Gegabah Soal Perceraiannya dengan Gading Marten, Singgung Gempita

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

 Pria di Depok Nekat Bunuh Diri Pakai Pisau, Kesal Pacar Masih Hubungan dengan Eks Suami

Ninoy Karundeng dalam video tersebut terlihat menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Peran 11 Tersangka

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan peran dari 11 tersangka tersebut. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Tiga tersangka pertama yakni AA, ARS, dan YY berperan membuat konten berisi ujaran kebencian dan video penganiayaan Ninoy.

"Lalu tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ungkap Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng, https://jakarta.tribunnews.com/2019/10/08/polisi-ungkap-peran-sekjen-pa-212-dan-munarman-dalam-kasus-ninoy-karundeng?page=all.

Editor: Wahyu Aji

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas