Di ILC, Haikal Hassan Jelaskan Hukum Buzzer Bayaran dalam Islam: Saya Bersumpah demi Allah, Bang
Ketua II Persaudaraan Alumni, Haikal Hassan mengungkapkan hukum buzzer bayaran bagi masyarakat khususnya yang beragama Islam.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Ketua II Persaudaraan Alumni, Haikal Hassan mengungkapkan hukum buzzer bayaran bagi masyarakat khususnya yang beragama Islam.
Sedangkan, buzzer merupakan bahasa Inggris yang berarti lonceng, bel atau alarm jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Secara harfiah, buzzer adalah alat yang digunakan untuk mengumumkan sesuatu untuk mengumpulkan seseorang secara masif dengan berbagai motif, mulai dari motif bisnis hingga politik.
Hukum dalam Islam menjadi buzzer bayaran diungkapkan oleh Haikal Hassan saat menjadi bintang tamu acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (7/10/2019).
Mulanya, Haikal menyinggung kabar adanya buzzer istana dengan buzzer Kertanegara.
Buzzer istana diidentikkan dengan pihak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedangkan buzzer Kertanegara yang identik dengan Mantan Calon Presiden, Prabowo Subianto.
Persaingan antara Jokowi dan Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kemarin diketahui berlangsung panas, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Haikal Hassan menjelaskan bahwa hukum buzzer bayaran dalam Islam adalah haram.
"Kita denger ada buzzer istana ada buzzer Kertanegara."
"Saya bersumpah demi Allah disaksikan semua orang Bang Karni. Buzzer bayaran dalam Islam itu hukumnya haram dan tidak satupun kami mengeluarkan buzzer bayaran," tegas Haikal lantang dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.