Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PBNU: Insya Allah Nanti Ada Menteri Urusan Pesantren

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengharapkan ada kementerian baru yang khusus mengurus urusan pesantren.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ketua Umum PBNU: Insya Allah Nanti Ada Menteri Urusan Pesantren
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj usai dialog kebangsaan bertajuk 'Memperteguh Semangat Kebangsaan Dalam Bingkai NKRI' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (16/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengharapkan ada kementerian baru yang khusus mengurus urusan pesantren.

Dengan begitu, menurut dia, APBN menyediakan anggaran khusus untuk pesantren.

Demikian Said Aqil Siradj saat ikut menemani Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melakukan silahturahmi bersama santri di Pondok Pesantren Luhur Al Tsaqafah, Jakarta (8/10/2019).

Baca: PBNU Anggap Disahkannya RUU Pesantren Sebagai Kado Bangsa Jelang Hari Santri

Baca: Tiga Anak Presiden Diprediksi Bakal Masuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin, Berikut Bocorannya

Baca: Demi Kriss Hatta, Sang Ibu Utang Sana Sini untuk Damai dengan Antony Hilenaar

"Insya Allah nanti akan ada menteri urusan pesantren. Di dalam nomenklatur APBN ada anggaran untuk pesantren. Kiai harus hati hati nih kalau anggaran. Jangan nanti disclaimer. Harus ada manajemen yang khusus untuk mengelola dana pesantren," kata Said Aqil dihadapan ribuan santri.

Harapan Said Aqil Siradj tersebut menyusul mulai diberikan perhatian khususnya pemerintah presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pesantren. Salah satu wujud perhatiannya ialah hari santri nasional.

"Jokowi memberikan hadiah kepada kita kaum santri adalah hari santri nasional. Tanggal 22 oktober. Hari kebanggan kita semua. Tanda bahwa negara mengakui peran para santri," ungkapnya.

Selain hari santri, imbuh Said Aqil, ada pula diterbitkannya UU tentang pesantren. Hal ini mengubah pesantren menjadi jauh lebih mandiri.

Berita Rekomendasi

"Dengan ada uu pesantren, maka pesantren mandiri. tidak di bawah kemenag dan juga tidak di bawah kemendikbud," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas