Miryam S Haryani Bantah Diminta untuk Cabut BAP
Salah satunya dengan meminta keterangan dari mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani. Namun, Miryam membantah mengenal Anton Tofik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Markus Nari meminta bantuan Anton Tofik, pengacara, untuk merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Secara Nasional KTP-Elektronik Tahun 2011-2012.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta mencoba menelusuri sampai sejauh mana Markus Nari melalui Anton Tofik merintangi proses hukum tersebut.
Salah satunya dengan meminta keterangan dari mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani. Namun, Miryam membantah mengenal Anton Tofik.
Majelis hakim menanyakan mengenai pertemuan antara Anton Tofik dengan Miryam S Haryani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selain itu, turut ditanyakan mengenai keinginan Markus Nari untuk menjamin keluarga Miryam S Haryani, apabila bersedia mencabut keterangan di persidangan perkara tindak pidana korupsi KTP Elektronik atas nama Irman dan Sugiharto.
Baca: JK Menyebut Subsidi Bukan Upaya Satu-satunya Atasi Kemiskinan
"Pernah dengan terdakwa akan menjamin kehidupan keluarga ibu jika tidak mengungkapkan?" tanya hakim.
Namun, politisi Partai Hanura itu mengaku tidak pernah mengetahui mengenai hal tersebut.
"Tidak pernah sama sekali," kata Miryam.
Selain bertemu di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Anton Tofik pernah bertemu dengan Miryam di kantor advokat Elza Syarief, di wilayah Jakarta Pusat, pada 17 Maret 2017.
Miryam sempat menanyakan kepada Anton Tofik, “Mana BAP saya?” Kemudian Anton Tofik menyerahkan fotokopi BAP atas nama Miryam S. Haryani yang sudah ditandai dengan stabilo kuning dan ditulis “dicabut” tersebut.
"Kalau Anton (Tofik,-red) pernah membawa kertas ke kantor Elza. Atau pernah berbincang dengan Anton?" tanya hakim.
"Seingat saya, waktu ada sosok yang Anton itu datang langsung menyapa bu Elza. karena saya enggak kenal jadi diam. Terus duduk beliau bincang-bincang sedkit, terus pergi dia," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Novel memberikan keterangan untuk mantan anggota DPR RI, Markus Nari, terdakwa merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.
Di persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi. Selain Novel Baswedan, dua orang saksi lainnya, yaitu mantan anggota DPR RI, Miriam S Hariani, dan salah satu JPU pada KPK, Ariawan Agustriantono.
Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan anggota DPR RI, Markus Nari, merintangi proses hukum perkara korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.
JPU pada KPK, Ahmad Burhanudin, mengatakan terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri atas nama Irman dan Sugiharto.
Selain didakwa merintangi penyidikan KPK, Markus Nari juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi USD1,400,000, terkait proyek pengadaan pengadaan barang/jasa paket Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013.