Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Jokowi Ngikuti Maunya Parpol atau Maunya Rakyat?

PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Jokowi terang-terangan menyatakan penolakan atas wacana penerbitan Perppu KPK.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Jokowi Ngikuti Maunya Parpol atau Maunya Rakyat?
Grid.ID/Asri Sulistyowati
Presiden Jokowi di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/10/2019). 

"Jangan ada siapa pun coba menekan-nekan presiden dalam hal menerbitkan perppu. Itu hak subyektif presiden, hormati," kata Masinton dalam diskusi bertajuk "Habis Demo Terbitkah Perppu? di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/10/2019) seperti dikutip Kompas.com.

"Tidak boleh ada satu kekuatan pun yang menekan. Bahaya kalau ketatanegaraan di konstitusi kita, kita letakkan pada tekanan-tekanan," ucap Masinton lagi.

Masinton Pasaribu23
Masinton Pasaribu.

Meski itu hak subyektif presiden, lanjut Masinton, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menerbitkan perppu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.

Beberapa syarat pengeluaran perppu di antaranya adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu diselesaikan.

"Ihwal kegentingan itu dalam putusan MK itu kegentingan yuridis. Meskipun itu kan hak subyektif presiden bukan kegentingan yang digenting-gentingkan, karena ada massa protes keluarkan perppu, konferensi pers keluarkan perppu," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Bukan itu yang dimaksud kegentingan, kegentingan yuridis. Apakah itu terpenuhi? Tidak. Secara obyektif itu belum," ucap Masinton.

ICW: 10 Poin Ini Akan Rugikan Jokowi Sendiri

 Indonesia Corruption Watch (ICW)  mencatat ada 10 poin yang akan merugikan Joko Widodo sendiri jika dia tidak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembatalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masa depan pemberantasan korupsi saat ini tengah terancam.

Hal ini dikarenakan pembahasan serta pengesahan UU KPK yang kental dengan nuansa pelemahan KPK.

"Seakan Presiden tidak mendengarkan suara penolakan revisi UU KPK yang sangat masif didengungkan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

ICW mengutip data Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis Minggu (6/10/2019) kemarin lusa.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah) berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah) berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas