Sukmawati Sukarnoputri Setuju Revisi UU KPK yang Bisa Usut Keluarga Soeharto dan Kroninya
Alasannya karena selama ini KPK tidak mampu mengusut kasus-kasus korupsi era Orde Baru di bawah kekuasaan Soeharto.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati Sukarnoputri setuju jika revisi UU KPK semakin menguatkan peran KPK.
Alasannya karena selama ini KPK tidak mampu mengusut kasus-kasus korupsi era Orde Baru di bawah kekuasaan Soeharto.
"Kita mengamati kiprah KPK sampai sekarang tidak bisa mengusut ataupun menindak perkara korupsi di era Soeharto," kata Sukmawati di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Dia mengakui kiprah KPK positif selama ini.
Namun demikian KPK sesuai UU-nya sejak didirikan hanya bisa mengusut dan menindak perkara korupsi sejak era reformasi sampai sekarang alias tidak berlaku surut.
"Padahal KPK didirikan di era pemerintahan Presiden Megawati atas semangat reformasi yang tujuannya menuntut agar kasus-kasus korupsi 32 tahun Soeharto berkuasa diusut tuntas," kata Sukmawati, putri presiden pertama Sukarno ini.
Menurut Sukmawati, unjuk rasa mahasiswa dan rakyat tahun 98 menuntut reformasi di segala bidang terutama pemberantasan praktek-praktek korupsi di era Soeharto.
"Itulah yang mendasari gerakan mahasiswa dan rakyat dengan lengsernya Soeharto dan sebagai semangat awal untuk pemberantasan korupsi di negeri ini dengan mendirikan KPK," ujar Sukmawati.
Namun kenyataannya, kata dia, KPK tidak bisa menyentuh keluarga Soeharto dan kroni-kroninya.
"Tadinya saya menyangka aspirasi rakyat dalam tuntutannya waktu itu betul-betul dijalankan, artinya KPK penting dan utama untuk adili presiden Soeharto soal dengan rezimnya. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak demikian," ujar Sukmawati.
Sukmawati sejak awal berharap UU KPK dilengkapi lagi kalau bisa menindak praktek-praktek korupsi sebelum era reformasi.
"Namun kenyataannya tidak. Artinya keluarga Soeharto dan kroninya tidak bisa diusut. Padahal itu sebenarnya tuntutan reformasi. Ini yang mendasari kekecewaan sebagian kawan-kawan aktivis 98," ujar Sukmawati.
Baca: Legislatif Review & Judicial Review, Alternatif Penyelesaian Polemik UU KPK Selain Perpu
Baca: JK : Perppu UU KPK Itu Jalan Terakhir Masih Ada Judicial Review di MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.