Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susi: Bapak-bapak dan Ibu-ibu Masih Tetap kan Berteman dengan Saya Meski Tak Jadi Menteri Lagi?

Masa jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan diemban Susi Pudjiastuti akan berakhir pada 20 Oktober 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Susi: Bapak-bapak dan Ibu-ibu Masih Tetap kan Berteman dengan Saya Meski Tak Jadi Menteri Lagi?
Instagram/susipudjiastuti115
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara, Sabtu (17/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Masa jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan diemban Susi Pudjiastuti akan berakhir pada 20 Oktober 2019.

Jika sudah tidak menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan, apa yang akan dilakukan Susi?

Apakah tradisi menenggelamkan kapal asing pencuri ikan masih dilakukan oleh KKP meski Susi tak menjabat lagi?

Dalam beberapa kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Menteri Susi selalu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah yang terakhir kalinya.

Baca: Jatah Menteri untuk Parpol Cuma 15 dan Akan Dibagikan kepada 13 Partai, Apa Solusi Jokowi?

Baca: Nasdem Sebut Preseden Buruk Perpolitikan Indonesia Jika Gerindra Dapat Jatah Menteri dari Jokowi

Ia menyebutkan penenggelaman 40 kapal selama dua hari di dua lokasi itu adalah kegiatan penenggelaman penutup selama dirinya menjabat sebagai menteri KKP.

"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).

Menteri Susi mengatakan, selama menjabat sebagai menteri KKP, ia sudah menenggelamkan 556 kapal asing pencuri ikan.

Berita Rekomendasi

Mayoritas berasal dari Vietnam.

Berlanjutkah penenggelaman kapal?

Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan.

Namun para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.

Menurut Susi, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal. Ia pun berharap, kasasinya ditolak.

Baca: MPR Undur Pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI, dari Pukul 10.00 WIB ke 16.00 WIB, Ini Alasannya

Baca: 3 Anak Mantan Presiden Diprediksi Jadi Menteri Jokowi, Kecuali Putra Megawati

Sebab, jika kasasi diterima, maka kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi dan kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas